Tersangka PITRI YANTI Binti Alm KASRAN dengan sengaja telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 09.45 Wib di Areal Pekebunan PTPN IV Regional 6 Kebun Baru tepatnya di Afd IV Blok 10.33 K Desa Timbang Langsa Kec, Langsa Baro Kota Langsa dengan cara awalnya Tersangka datang ke Areal perkebunan PTPN IV Regional 6 Kebun Baru dengan membawa 2 (Dua) Buah Kantong Plastik Berwarna Hitam dan selanjutnya setelah tiba di Area perkebunan tersebut Tersangka pun langsung mengutip atau memungut Brondolan Buah Kelapa Sawit yang berada di bawah pohon tersebut dengan menggunakan tangan dan memasukkannya ke kantong plastik yang telah Tersangka siap kan tersebut dan selanjutnya pada saat kedua kantong Plastik tersebut sudah terisi penuh kemudian pada saat Tersangka sedang berjalan kemudian datang Team Satgas KBR yang sedang berpatroli dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut di temukan dari tangan tersangka 2 (Dua) Kantong Plastik berwarna hitam tersebut berisikan Brondolan buah kelapa sawit dengan berat ± 40 (Empat Puluh) Kg dan selanjutnya Tersangka beserta barang bukti pun di amankan ke Pos Security KBR dan selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres Langsa guna di lakukan Penyidikan lebih lanjut atas perbuatan tersangka tersebut korban PTPN IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sebesar Rp.148.000 (Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Tersangka PITRI YANTI Binti Alm KASRAN di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |