Tersangka NURHAYATI BINTI JAFAR dengan sengaja telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 14.15 Wib di Areal PTPN IV Regional 6 Kebun Baru tepatnya di Afd IV Blok 10.31 J Desa Timbang Langsa Kec.Langsa Baro Kota Langsa dengan cara awalnya Tersangka bersama dengan MARDAH sedang duduk didepan rumah MARDIAH kemudian MARDIAH mengatakan kepada Tersangka bahwa ianya mau mencari anaknya yang belum pulang dari Areal PTPN IV Regional 6 Kebun baru lalu Tersangka meminta ikut dengan MARDIAH untuk masuk kedalam Areal PTPN IV lalu Tersangka dan MARDIAH pergi ke Areal PTPN IV Regional 6 Kebun Baru dengan berjalan kaki yang mana Tersangka dan MARDIAH sudah membawa karung goni plastic kemudian sesampainya di Areal PTPN IV Regional 6 kebun baru tepatnya di Afd IV Blok 10.31 J Desa Timbang Langsa Kec.Langsa Baro Kota Langsa Tersangka dan MARDIAH melihat buah berondolan kelapa sawit yang berjatuhan kemudian Tersangka dan MARDIAH mengutip/memungut berondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon kebun sawit milik PTPN IV Regional 6 Kebun baru dan memasukkan berondolan kelapa sawit tersebut kedalam Plastik yang mereka bawa kemudian Tersangka dan MARDIAH langsung ditangkap Oleh Tim satgas/security yang sedang berpatroli yang mana Tim Satgas/Security melihat Tersangka mengutip buah berondolan kelapsa sawit tersebut lalu Tim Satgas/security mengamankan bersama tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah karung goni Plastic warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 9 (sembilan) Kg kemudian Tim Satgas PTPN IV Kebun baru membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Langsa, atas perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.33.300,- (Tiga puluh tiga ribu ratus Rupiah).
Tersangka NURHAYATI BINTI JAFAR di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |