| Dakwaan |
Pada hari minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa berondolan buah kelapa sawit bertempat di Afdeling IV Blok 10.33 K Desa timbang langsa kec. langsa baro Kota Langsa yang merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional 6 kebun baru yang diduga dilakukan oleh pelaku REDI ARDIANSYAH Bin PONIMIN, 31 tahun, wiraswasta, dusun damai desa paya bili dua kec. birem bayeun Kab. Aceh Timur dengan cara berawal dari pada hari dan tanggal tersebut di atas sekitar pukul 15.00 wib pelaku pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju perkebunan, setibanya di areal perkebunan pelaku masuk ke dalam areal perkebunan kemudian pelaku mengutip/memungut berondolan buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah karung goni, sekitar lebih kurang 2 jam pelaku berada di dalam areal perkebunan setelah berondolan buah kelapa sawit tersebut terisi di dalam 1 (satu) buah karung goni yang di bawanya lalu pelaku pulang dengan membawa 1 (satu) buah karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, dalam perjalanan pulang pelaku di hentikan oleh petugas pengamanan PTPN IV Kebun baru yang sedang berpatroli, setelah di tanyakan terkait asal usul berondolan buah kelapa sawit yang di bawanya lalu pelaku mengakui bahwa berondolan buah kelapa sawit tersebut diambilnya di areal kebun milik PTPN IV Kebun baru, selanjutnya pelaku berikut barang bukti berondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya di bawa dan di amankan ke kantor menejer kebun baru Kota Langsa dan untuk barang bukti berondolan buah kelapa sawit dilakukan penimbangan dengan berat keseluruhan 20 Kg, selanjutnya Pelaku dan barang bukti di serahkan Ke Polres Langsa setelah pelapor membuat laporan di SPKT Polres Langsa untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI, akibat kejadian tersebut pihak PTPN IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sejumlah Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah).
Terhadap Sdr REDI ARDIANSYAH Bin PONIMIN, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |