Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
99/Pid.C/2026/PN Lgs Deddy Mawardika JULIADI Bin SARENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.C/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/130.b/IV/RES.1.8./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Deddy Mawardika
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIADI Bin SARENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV Regional VI Kebun Lama 1
Dakwaan

Pada Hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira Pukul 15.00 Wib di Area Kebun Kelapa Sawit PTPN IV Langsa Regional 6 Kebun Lama Afdeling II Blok 14 F Desa Meurandeh Kec Langsa Lama Kota Langsa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Buah Tas Ransel Warna Hitam yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, 1 (Satu) Buah Plastik Asoi Warna Hijau yang berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Langsa yang dilakukan oleh Tersangka a.n. JULIADI Bin SARENG, umur 48 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Dusun Samudra Desa Meurandeh Kec Langsa Lama Kota Langsa  dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepmor Honda Supra Nopol BL 4631 FI yang mana awalnya Tersangka datang ke Perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN IV Langsa kemudian Tersangka memungut/mengutip berondolan buah kelapa sawit dan pada saat Tersangka sedang memungut/mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut Tersangka diamankan oleh Security PTPN IV Langsa yang nsedang melakukan patroli, dan pada saat itu turut diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Tas Ransel Warna Hitam yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, 1 (Satu) Buah Plastik Asoi Warna Hijau yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 1 (Satu) Unit Sepmor Honda Supra Nopol BL 4631 FI dan selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Pos Security PTPN IV Langsa Kebun Lama dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diketahui bahwa 1 (Satu) Buah Tas Ransel Warna Hitam yang berisikan berondolan buah kelapa sawit memiliki berat 15 (Lima Belas) Kg dan 1 (Satu) Buah Plastik Asoi Warna Hijau yang berisikan berondolan buah kelapa sawit memiliki berat 15 (Lima Belas) Kg dan atas kejadian tersebut Pihak PTPN IV Langsa mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan selanjutnya Pihak PTPN IV Langsa yang diwakili Oleh Sdr HARIS AZMIMI Bin (Alm) GUSLIZA RAIS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa.

 Terhadap Tersangka JULIADI Bin SARENG, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya