Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
91/Pid.C/2026/PN Lgs BALIYA NURHAYATI Binti Alm RAJIIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.C/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/139.a/IV/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BALIYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAYATI Binti Alm RAJIIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV Regional VI Kebun Baru 1
Dakwaan

Tersangka NURHAYATI Binti (Alm) RAJIIN dengan sengaja telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 15.45 Wib di Areal Pekebunan PTPN IV Regional 6 Kebun Baru tepatnya di Afd VI Blok 10.33 J Desa Timbang Langsa Kec, Langsa Baro Kota Langsa  dengan cara awalnya Tersangka datang ke Areal perkebunan PTPN IV Regional 6 Kebun Baru tepatnya di Afd VI Blok 10.33 J Desa Timbang Langsa Kec, Langsa Baro Kota Langsa dengan membawa 2 (Dua) Goni Plastik warna Putih dan selanjutnya setelah tiba di Area perkebunan tersebut Tersangka pun langsung mengutip atau memungut Brondolan Buah Kelapa Sawit yang berada di bawah pohon tersebut dengan menggunakan tangan dan memasukkannya ke Goni yang telah Tersangka siap kan tersebut dan selanjutnya pada saat Goni tersebut sudah terisi penuh kemudian pada saat Tersangka hendak berjalan pulang kemudian datang Team Satgas KBR yang sedang berpatroli dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka , yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut di temukan dari tangan tersangka 2 (Dua) Goni Plastik warna Putih yang berisikan Brondolan buah kelapa Sawit dengan berat 50 (Lima Puluh) Kg dan selanjutnya Tersangka beserta barang bukti pun di amankan ke Pos Security KBR dan selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti berupa 2 (Dua) Goni Plastik warna Putih yang berisikan Brondolan buah kelapa Sawit dengan berat 50 (Lima Puluh) Kg di bawa ke Polres Langsa guna di lakukan Penyidikan lebih lanjut atas perbuatan tersangka tersebut korban PTPN IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

Tersangka NURHAYATI Binti (Alm) RAJIIN di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya