Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
89/Pid.C/2026/PN Lgs CLARA YULIANDELLYA,S.H. MARDIAH BINTI MUHAMMAD DAUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.C/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/65/IV/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CLARA YULIANDELLYA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIAH BINTI MUHAMMAD DAUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV Regional VI Kebun Baru 1
Dakwaan

Tersangka MARDIAH BINTI MUHAMMAD DAUD dengan sengaja telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 14.15 Wib di Areal PTPN IV Regional 6 Kebun Baru tepatnya di Afd IV Blok 10.31 J  Desa Timbang Langsa Kec.Langsa Baro Kota Langsa dengan cara awalnya Tersangka bersama dengan NURHAYATI sedang duduk didepan rumah Tersangka kemudian Tersangka mengatakan kepada NURHAYATI bahwa ianya mau mencari anak Tersangka yang belum pulang dari Areal PTPN IV Regional 6 Kebun baru lalu NURHAYATI meminta ikut dengan Tersangka lalu Tersangka dan NURHAYATI pergi ke Areal PTPN IV Regional 6 Kebun Baru dengan berjalan kaki yang mana Tersangka dan NURHAYATI sudah membawa karung goni plastic kemudian sesampainya di Areal PTPN IV Regional 6 kebun baru tepatnya di Afd IV Blok 10.31 J Desa Timbang Langsa Kec.Langsa Baro Kota Langsa Tersangka dan NURHAYATI melihat buah berondolan kelapa sawit yang berjatuhan kemudian Tersangka dan NURHAYATI mengutip/memungut berondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon kebun sawit milik PTPN IV Regional 6 Kebun baru dan memasukkan berondolan kelapa sawit tersebut kedalam Plastik yang mereka bawa kemudian Tersangka dan NURHAYATI langsung ditangkap Oleh Tim satgas/security yang sedang berpatroli yang mana Tim Satgas/Security melihat Tersangka mengutip buah berondolan kelapsa sawit tersebut lalu Tim Satgas/security mengamankan bersama tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah karung goni Plastic warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 9 (sembilan) Kg kemudian Tim Satgas PTPN IV Kebun baru membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Langsa, atas perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.33.300,- (Tiga puluh tiga ribu ratus Rupiah).

Tersangka MARDIAH BINTI MUHAMMAD DAUD  di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya