| Dakwaan |
Pada Hari Senin Tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, Terlapor datang ke Area Perkebunan Kelapa sawit milik PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama , tepatnya di Afdeling 2 Blok 15 F Desa Merandeh Kec.Langsa Lama Kota Langsa dengan mengendarai 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Gran Tanpa NoPol Depan dan Belakang membawa satu buah Goni Pelastik Berwarna Putih Awal nya Terlapor Hendak mengambil Rumput Untuk Peliharaan terlapor yang ada di Areal Kebun Milik PTPN Kebun Lama setelah sampai di Areal Perkebunan Kelapa sawit milik PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama , tepatnya di Afdeling 2 Blok 15 F Desa Merandeh Kec.Langsa Lama Kota Langsa saya melihat ada Buah Brondolan kelapa sawit di bawah pohon sawit milik PTPN Kevbun Lama dan terlapor tidak jadi mengarit Rumput untuk makanan Sapi melain kan terlapor memungut/Mengutip Buah berondolan yang ada di bawah pohon dan memasuk kan buah brondolan kelapa sawit ke dalam karung Goni yang telah Terlapor bawa pada saat terlapor sedang mengutip terlapor langsung di aman kan oleh pihak Scurity yang sedang berpatroli pada saat mengaman kan terlapor di temukan 1 Karung Goni Berisikan Brondolan Kelapa sawit dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Grand Tanpa NoPol Depan Dan Belakang setelah itu terlapor beserta barang bukti langsung di bawa ke Pos yang berada di kebun lama dan menimbang 1 Karung Goni Berisikan Brondolan Kelapa sawit dan setelah di timbang berat buah brondolan kelaapa sawit yang di amankan dari terlapor seberat 10 Kg setelah itu terlapor dan berikut barang bukti langsunng di bawa ke Polres guna Proses lebih Lanjut. dan akibat dari kejadian pencurian tersebut pihak PTPN IV kebun Lama Mengalami kerugian sebesar Rp.40,000- (Empat Puluh ribu rupiah).dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka SAIDI Bin Alm SAIL, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana.
|