| Dakwaan |
Tersangka SARI NINGSIH Binti SURIPNO telah melakukan tindak Pidana Pencurian Ringan yang telah terjadi Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 10.50 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa berondolan buah kelapa sawit bertempat di Afdeling VI Blok 10.59 O Desa Pondok Kemuning Kec. Langsa Lama Kota Langsa yang merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional 6 Kebun Baru yang dilakukan oleh pelaku SARI NINGSIH Binti SURIPNO dengan cara awalnya pelaku pergi dari rumah berjalan kaki menuju perkebunan, setibanya di areal perkebunan pelaku masuk ke dalam areal perkebunan kemudian pelaku mengutip/memungut berondolan buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah karung goni plastik setelah berondolan buah kelapa sawit tersebut penuh pelaku pun pulang kerumah dengan membawa 2 (dua) buah goni plastik yang berisikan berondolona kelapa sawit tersebut, dalam perjalanan pulang pelaku di hentikan oleh petugas SATGAS PTPN IV Kebun Baru yang sedang berpatroli dan setelah di tanyakan terkait asal usul berondolan buah kelapa sawit yang di bawa oleh pelaku lalu pelaku mengakui bahwa pelaku telah mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut di areal kebun milik PTPN IV Kebun baru, selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa dan di amankan ke kantor menejer kebun baru Kota Langsa dan untuk barang bukti berondolan buah kelapa sawit dilakukan penimbangan dengan berat keseluruhan 35 Kg, selanjutnya Pelaku dan barang bukti di serahkan Ke Polres Langsa untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI, akibat kejadian tersebut pihak PTPN IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sejumlah Rp. 129.500,- (seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Terhadap Tersangka SARI NINGSIH Binti SURIPNO di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |