| Dakwaan |
Demikian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di area Perkebunan Kelapa sawit milik PTPN VI Regional 6 Kebun Tualang Sawit Afdeling II Blok 14,23 Desa Blang Tualang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur Bahwa yang menjadi pelaku dalam hal tindak pidana Pencurian Ringan tersebut adalah Nama: SUKIRMAN Bin (Alm) TARMAN, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Petani / Pekebun, Alamat Dusun Alue Nyamuk Desa Alue Nyamuk Kec.Birem Bayeun Kab.Aceh Timur Bahwa saya tidak mengetahui dengan cara yang bagaimana Pelaku melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa sawit tersebut Namun, berdasarkan Keterangan pelaku an. SUKIRMAN Bin (Alm) TARMAN, Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara awalnya pelaku datang ke Areal Perkebunan Milik PTPN IV Regional 6 Kebun Tualang Sawit dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Merah Hitam Nopol B 6502 H dan membawa 1 (satu) Buah Karung Goni, setibanya di TKP, Kemudian Pelaku memarkirkan sepmor nya di dekat TKP yang kemudian pelaku langsung mengutip Berondolan Buah Kelapa Sawit. Dan Saat Pelaku selesai mengutip Buah Brondolan Kelapa Sawit pelaku langsung membawa keluar Buah Brondolan Kelapa Sawit dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Merah Hitam Nopol B 6502 H pada saat berjalan keluar tersangka di berhentikan oleh Pihak Scurity yang sedang Patroli dan saat di berhentikan tersangka mesih tetap berjalan dan pihak Scurity dari PTPN Kebun Blang Tualang terpaksa mengejar tersangka dan tersangka berhasil di berhentikan dan di aman kan berikut 1(satu)Karung goni yang berisikan Buah Berondolan Kelapa Sawit, dan saat ditanyakan pelaku mengaku telah mengutip Berondolan Buah Kelapa Sawit tersebut di Areal Perkebunan Milik PTPN IV Kebun Tualang Sawit, dan setelah itu Pelaku beserta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Merah Hitam Nopol B 6502 H dan Berondolan Buah Kelapa Sawit tersebut langsung dibawa ke Kantor PTPN IV Regional 6 Kebun Tualang Sawit untuk dilakukan Penimbangan dan setelah di timbang di ketahui berat 1 (atu) Buah Karung Goni Brondolan Kelapa sawit yang telah di aman kan dari Tersangka seberat 50 Kg setelah itu tersangka di bawa kepolres Langsa untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan atas kejadian tersebut pihak PTPN IV Regional 6 Kebun Blang Tualang mengalami kerugian sebesar Rp. 155.500,- (seratus lima Pupuh lima ribu lima ratus rupiah).
Terhadap Tersangka SUKIRMAN Bin (Alm) TARMAN, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana |