| Dakwaan |
pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.45 Wib di Area Kebun Kelapa Sawit PTPN IV Langsa Regional 6 Kebun Lama Afdeling II Blok 12 F Desa Meurandeh Kec Langsa Lama Kota Langsa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Karung Goni warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Tersangka a.n. YUSLIANTO Bin ILYAS, umur 43 Tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Dusun Samudra Desa Meurandeh Kec Langsa Lama Kota Langsa dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepmor Honda Revo Warna Hitam No Pol BL 5812 UI dan 1 (Satu) Unit Kereta Sorong Merk Artco Warrna Merah yang mana awalnya Tersangka datang ke Perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN IV Langsa kemudian Tersangka memungut/mengutip berondolan buah kelapa sawit dan pada saat Tersangka sedang memungut/mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut Tersangka diamankan oleh Security PTPN IV Langsa yang nsedang melakukan patroli, dan pada saat itu turut diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Karung Goni warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, 1 (Satu) Unit Sepmor Honda Revo Warna Hitam No Pol BL 5812 UI dan 1 (Satu) Unit Kereta Sorong Merk Artco Warrna Merah dan selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Pos Security PTPN IV Langsa Kebun Lama dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diketahui bahwa 1 (Satu) Karung Goni warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit memiliki berat 25 (Dua Puluh Lima) Kg dan atas kejadian tersebut Pihak PTPN IV Langsa mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan selanjutnya Pihak PTPN IV Langsa yang diwakili Oleh Sdr SUHERMAN Bin (Alm) SAGI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa.
Terhadap Tersangka YUSLIANTO Bin ILYAS, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |