Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Lgs 1.Dedi Saputra S.H.,M.H
2.Erwin Siregar, S.H., M.H.
BAHRUDDIN ALIAS BAHAR BIN SYAFI'I USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1420/L.1.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Saputra S.H.,M.H
2Erwin Siregar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUDDIN ALIAS BAHAR BIN SYAFI'I USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

----------------------------- Bahwa terdakwa Bahruddin Alias Bahar Bin Syafi’i Usman pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di simpang tiga toko Jufri Kelontong Dusun Makmur, Desa Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa atau tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan terhadap Mukhtaruddin Husin Bin Alm Husin Lotan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
----------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 malam saksi Mukhtaruddin Husin Bin Alm Husin Lotan (korban) sedang duduk diwarung kopi di simpang tiga jalan desa Sungai pauh Tanjung bersama dengan pemuda setempat yang saya kenal diantaranya ada saksi Hendra Agustar, sdr. Pak Nas selain ada juga saksi Jufri Bin Ridwan yang sedang berjualan di kiosnya, kemudian setelah saksi Mukhtaruddin Husin selesai duduk diwarung kopi tersebut sekira pukul 03.00 Wib, saksi Mukhtaruddin Husin meninggalkan kede kopi tersebut dan sebelum pulang kerumah saksi Mukhtaruddin Husin singgah dulu ke kios Jufri yang berjarak lebih kurang 5 meter dari warung kopi untuk membeli rokok kemudian saksi Mukhtaruddin Husin setelah membeli roko di kios saksi Jufri Bin Ridwan langsung saksi Mukhtaruddin Husin keluar kios untuk menuju kearah pulang rumah saksi Mukhtaruddin dan pada saat saksi Mukhtaruddin Husin mengarah kejalan pulang saksi Mukhtaruddin Husin dipanggil oleh terdakwa Bahruddin Als Bahar “BIT, BERHENTI DULU” “KAU PERKOSA MAMAK AKU YA” “UANG SAYA SATU GONI KEMANA KAU BAWA” kemudian saksi Mukhtaruddin Husin menjawab “MANA ADA SAYA AMBIL PUNYA ABANG” selanjutnya saksi Mukhtaruddin Husin ditarik oleh terdakwa Bahruddin Als Bahar sampai ke arah simpang tiga depan toko Jufri Kelontong, kemudian terdakwa Bahruddin Als Bahar mengambil parang yang telah diselipkan dibalik baju bagian punggung lalu parang tersebut diayunkan kepada saksi Muhktaruddin kearah kening sebanyak 1 (satu) kali yang langsung mengakibatkan saksi Muhktaruddin mengalami luka robek dibagian kening, setelah itu terdakwa Bahruddin Als Bahar mengatakan kepada saksi muhktaruddin “BERANGKAT KAU, SUDAH KENA PARANG KAU APA LAGI” kemudian datang saksi Hendra Agustiar dan Sdra. Pak Nas langsung membawa saksi muhktaruddin ke puskesmas Langsa kota sekira pukul 03.25 wib sesampainya di puskesmas saksi muhktaruddin langsung ditangani oleh pihak puskesmas, selanjutnya saksi muhktaruddin langsung membuat laporan ke Polsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan Visum Et repertum RSUD Langsa Nomor: Ver/025/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang di tandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Netty Herawati, M.Ked (For),Sp.F.M.,M.H. pada pemeriksaan terhadap Mukhtaruddin Husin Bin M. Husin Lotan diperoleh kesimpulan dijumpai luka terbuka yang sudah dijahit sebanyak lima jahitan pada dahi sebelah kiri akibat trauma tajam keadaan tersebut tidak mengganggu aktifitas korban sehari hari namun korban membutuhkan tindakan perawatan dan pengobatan luka.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya