Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Lgs 1.MULIADI,S.H.,M.H.
2.Dedi Saputra S.H.,M.H
SALBIAH Binti JIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1040/L.1.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
2Dedi Saputra S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALBIAH Binti JIMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAIHAN,S.H.SALBIAH Binti JIMAN
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV Regional VI KSO Kebun Lama 1
Dakwaan

  KESATU:

-----Bahwa ia Terdakwa, hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 15.53 WIB atau waktu lain di bulan Febuari 2026, bertempat di Areal PTPN IV Regional Head VI KSO Kebun Lama Afd 2 blok 12 F tepatnya di Jambu-jambu Desa Asam Peutik kec. Langsa Lama Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” milik PTPN IV Regional Head VI KSO Kebun Lama Afd 2 blok 12 F di Jambu-jambu Desa Asam Peutik kec. Langsa Lama Kota Langsa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

Bahwa awalnya terdakwa pergi dari rumah sekira pukul 13.30 wib, yang mana pada saat itu terdakwa membawa 2 (Dua) Buah Plastik kresek yang berwarna biru dan berwarna hitam dan selanjutnya terdakwa pun berjalan menuju Area Kebun Kelapa Sawit milik PTPN IV Regional Head VI KSO Kebun Lama tepatnya di Afd 2 blok 12 F tepatnya di Jambu-jambu Desa Asam Peutik kec. Langsa Lama Kota Langsa dan setelah tiba terdakwa pun langsung memungut Brondolan Buah Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan tangan dan memasukkan Brondolan Buah Kelapa Sawit tersebut ke dalam 2 (Dua) Buah Plastik kresek yang berwarna biru dan berwarna hitam yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dan setelah selesai penuh ke dua plastik kresek tersebut terdakwa bawa arah mau pulang ke agen buah kelapa sawit, sebelum  terdakwa tiba diagen tempat penjualan buah kelapa sawit terdakwa jumpa pihak keamanan perkebunan yg sedang berpatroli dan kemudian terdakwa langsung di tangkap dan diamankan dan dibawa ke pos keamanan kebun lama lalu ke 2(dua) plastik kresek milik terdakwa di timbang oleh PTPN IV Kebun Lama tersebut dengan berat keseluruhan 20 (dua puluh) kg, selanjutnya pihak keamanan perkebunan membawa terdakwa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PTPN IV Kebun Lama mengalami kerugian sebesar Rp 70.000 (Tujuh Puluh Ribu) Rupiah.

Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian berondolan buah kelapa sawit dan sudah menjalani sidang tipiring pada hari kamis tanggal 17 Juli 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Langsa

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf (d) UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ---------------------------------------------

 

Atau

KEDUA:

------------- Bahwa ia Terdakwa, hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 15.53 WIB atau waktu lain di bulan Febuari 2026, bertempat di Areal PTPN IV Regional Head VI KSO Kebun Lama Afd 2 blok 12 F tepatnya di Jambu-jambu Desa Asam Peutik kec. Langsa Lama Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum” yaitu milik PTPN IV Regional Head VI KSO Kebun Lama Afd 2 blok 12 F tepatnya di Jambu-jambu Desa Asam Peutik kec. Langsa Lama Kota Langsa, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

 

Bahwa awalnya terdakwa pergi dari rumah sekira pukul 13.30 wib, yang mana pada saat itu terdakwa membawa 2 (Dua) Buah Plastik kresek yang berwarna biru dan berwarna hitam dan selanjutnya terdakwa pun berjalan menuju Area Kebun Kelapa Sawit milik PTPN IV Regional Head VI KSO Kebun Lama tepatnya di Afd 2 blok 12 F tepatnya di Jambu-jambu Desa Asam Peutik kec. Langsa Lama Kota Langsa dan setelah tiba terdakwa pun langsung memungut Brondolan Buah Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan tangan dan memasukkan Brondolan Buah Kelapa Sawit tersebut ke dalam 2 (Dua) Buah Plastik kresek yang berwarna biru dan berwarna hitam yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dan setelah selesai penuh ke dua plastik kresek tersebut terdakwa bawa arah mau pulang ke agen buah kelapa sawit, sebelum  terdakwa tiba diagen tempat penjualan buah kelapa sawit terdakwa jumpa pihak keamanan perkebunan yg sedang berpatroli dan kemudian terdakwa langsung di tangkap dan diamankan dan terdakwa dibawa ke pos security kebun lama lalu menimbang ke 2(dua) plastik kresek terdakwa di timbang oleh PTPN IV Kebun Lama tersebut dengan berat keseluruhan 20 (dua puluh) kg, selanjutnya pihak keamanan perkebunan membawa terdakwa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PTPN IV Kebun Lama mengalami kerugian sebesar Rp 70.000 (Tujuh Puluh Ribu) Rupiah.

Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian berondolan buah kelapa sawit dan sudah menjalani sidang tipiring pada hari kamis tanggal 17 Juli 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Langsa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya