| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.Sus/2026/PN Lgs | 1.Hendra Salfina PA, S.H., M.H. 2.Mawardi, S.H.,M.H. |
PANJIWARA BIN RUSMIAJI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1429/L.1.13/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------Bahwa ia terdakwa, Panjiwara Bin Rusmiaji, melakukan tindak pidana pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Gubuk yang beralamat di Gampong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis sabu yang menurut berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Cabang Langsa melalui surat pengantar Nomor: 001/OP.2.60024/2026 tanggal 07 Januari 2026 dengan berat keseluruhan 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------- ------Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Panjiwara Bin Rusmiaji mendatangi Ahmadi alias Bandit (DPO) di sebuah gubuk yang beralamat di Gampong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, yang rencananya akan terdakwa jual menjadi paket kecil dengan harga Rp. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Bahwa paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut jika laku terjual, terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) per paket.------------------------------------------------------- -------Bahwa saat terdakwa bertemu Ahmadi alias Bandit (DPO) di gubuk tersebut, terdakwa melihat ada beberapa orang lain yang terdakwa kenal yaitu: M. Sidik (DPO) bersama 2 (dua) temannya yang bernama Mhd Yusuf Bin Ali Amran dan Ismail Bin Syamsuddin yang sedang menggunakan sabu.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 16.00 WIB beberapa anggota satresnarkoba yang berpakaian preman antara lain saksi a.n Dedy Iskandar dan saksi M. Fajar mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta 2 (dua) temannya Mhd Yusuf Bin Ali Amran dan Ismail Bin Syamsuddin (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) sedangkan Ahmadi alias Bandit (DPO) dan M. Sidik (DPO) berhasil melarikan diri. Bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam saku celana terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil analisis Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Barang Bukti Narkotika No Lab : 149/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. dan Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 4,92 (empatĀ koma Sembilan puluh dua) gram yang disita dari Panjiwara Bin Rusmiaji Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah uji lab dikembalikan ke tempat semula dalam 1 (satu) plastik berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,31 (empat koma tiga puluh satu) gram, diikat benang, dilak, diberi label dan ditandatangani oleh pemeriksa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009. ------------------------------- Atau Kedua: ------Bahwa ia terdakwa, Panjiwara Bin Rusmiaji, melakukan tindak pidana pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Gubuk yang beralamat di Gampong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu yang menurut berita acara penimbangan dari Pegadaian Cab. Langsa melalui surat pengantar Nomor: 001/OP.2.60024/2026 tanggal 07 Januari 2026 dengan berat keseluruhan 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------- ------Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Panjiwara Bin Rusmiaji yang sedang menemui Ahmadi alias Bandit (DPO) di sebuah gubuk yang beralamat di Gampong Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dan tidak lama kemudian sekira pukul 16.00 WIB beberapa anggota satresnarkoba yang berpakaian preman antara lain saksi a.n Dedy Iskandar dan saksi M. Fajar tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta 2 (dua) temannya yang Bernama Mhd Yusuf Bin Ali Amran dan Ismail Bin Syamsuddin (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) sedangkan Ahmadi alias Bandit (DPO) dan M. Sidik (DPO) berhasil melarikan diri. Bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam saku celana terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.---------------------------------- ------Bahwa berdasarkan hasil analisis Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Barang Bukti Narkotika No Lab : 149/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. dan Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto dengan berat brutto 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 4,92 (empatĀ koma Sembilan puluh dua) gram yang disita dari Panjiwara Bin Rusmiaji Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah uji lab dikembalikan ke tempat semula dalam 1 (satu) plastik berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,31 (empat koma tiga puluh satu) gram, diikat benang, dilak, diberi label dan ditandatangani oleh pemeriksa.---------------------------- ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
