Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
95/Pid.C/2026/PN Lgs Mico Riswanto RUSMI Binti Alm. KASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.C/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/106.a/IV/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Mico Riswanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMI Binti Alm. KASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV Regional VI Kebun Lama 1
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 19.45 Wib bertempat di Areal PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling III Blok 13 M Desa Bukit Rata Kec. Langsa Timur Kota Langsa yang dilakukan oleh tersangka atas nama RUSMI Binti Alm. KASAN, terhadap korban PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama ada pun peristiwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi awalnya team satgas sedang melaksanakan patroli rutin di tempat kejadian kemudian team satgas melihat 1 (Satu) orang wanita yang tidak dikenal sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa 1 (Satu) Buah Karung Goni Plastik berwarna putih yang diletakan di depan sepeda motor, kemudian Team Satgas memberhentikan pelaku dan memeriksa isi dari karung goni berwarna putih tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pada saat diperiksa pelaku mengaku bahwa buah berondolan kelapa sawit tersebut di ambil diareal milik PTPN IV Regional 6 Kebun Lama, selanjutnya team satgas membawa pelaku dan beserta dengan barang bukti Ke Pos Keamanan Afdeling untuk diamankan dan selanjutnya team satgas melakukan penimbangan 1 (Satu) Karung Goni Plastik berwarna putih tersebut yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat ± 30 (Tiga Puluh) Kg, dan diamankan juga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Mio Soul Warna Hijau  No Pol BL 4369 FM. dan selanjutnya para saksi dan team satgas membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Langsa atas perbuatan tersangka tersebut korban PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah), Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku tersebut berikut barang bukti di bawa dan diserahkan ke Polres Langsa setelah membuat laporan di SPKT Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. 

 

Terhadap Tersangka RUSMI Binti Alm. KASAN, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya