Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2019/PN Lgs 1.MISRIANTO
2.CUT CHAIRUNNIZA
1.T. CEK LAH
2.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PPAT RIZA OCTARIANA SH
3.USMANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2019/PN Lgs
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISRIANTO
2CUT CHAIRUNNIZA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1T. CEK LAH
2PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PPAT RIZA OCTARIANA SH
3USMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka merujuk dalam ketentuan hukum sebagaimana tersebut dalam pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa :
1 Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang;
2 Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapaianya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
Pelawan I dan Pelawan II memohon agar Yth. Ketua Pengadilan Negeri Langsa dalam hal ini Majelis Hakim yang menangani perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai   berikut :

  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebidang tanah seluas +  164,79 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan tanah Jalan                                      8, 58  M
  • Timur berbatasan dengan tanah Roiman                                 22      M
  • Selatan berbatasan dengan tanah Parit Beton Gdb. Jawa       6,20   M
  • Barat berbatasan dengan tanah Khairuddin                            22,60 M

Sebagaimana yang tersebut didalam Akta Jual Beli No. 221/2013 tertanggal 08 Oktober 2013 adalah SAH milik Pelawan I dan Pelawan II.

  1. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III yang ingin menguasai tanah dan rumah beserta segala sesuatu lainnya yang ada diatas tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan Akta Jual Beli No. 41/2014 tertanggal 16 Januari 2014 yang merupakan jual beli yang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan III dihadapan Terlawan II adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  3. Menyatakan Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal 16 Januari 2014 antara   Pelawan I dan Terlawan I adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  4. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij vorrad) meskipun adanya banding, kasasi dari Para Terlawan ataupun bantahan dari pihak manapun juga.
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak