Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka merujuk dalam ketentuan hukum sebagaimana tersebut dalam pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa :
1 Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang;
2 Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapaianya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
Pelawan I dan Pelawan II memohon agar Yth. Ketua Pengadilan Negeri Langsa dalam hal ini Majelis Hakim yang menangani perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan mengabulkan gugatan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebidang tanah seluas + 164,79 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Jalan 8, 58 M
- Timur berbatasan dengan tanah Roiman 22 M
- Selatan berbatasan dengan tanah Parit Beton Gdb. Jawa 6,20 M
- Barat berbatasan dengan tanah Khairuddin 22,60 M
Sebagaimana yang tersebut didalam Akta Jual Beli No. 221/2013 tertanggal 08 Oktober 2013 adalah SAH milik Pelawan I dan Pelawan II.
- Menyatakan bahwa tindakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III yang ingin menguasai tanah dan rumah beserta segala sesuatu lainnya yang ada diatas tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 41/2014 tertanggal 16 Januari 2014 yang merupakan jual beli yang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan III dihadapan Terlawan II adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal 16 Januari 2014 antara Pelawan I dan Terlawan I adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij vorrad) meskipun adanya banding, kasasi dari Para Terlawan ataupun bantahan dari pihak manapun juga.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar perkara ini.
|