Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Lgs EDWARDO, S.H., M.H. IBNU ABBAS BIN SAPUTRA MULIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 597 /L.1.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDWARDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU ABBAS BIN SAPUTRA MULIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AULIA IKHSAN YUSBI, S.H.IBNU ABBAS BIN SAPUTRA MULIA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa IBNU ABBAS BIN SAPUTRA MULIA bersama MUHAMMAD MUNAZIR ALIAS AMAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Gampong Paya Bujok Seulemak Kec Langsa Baro – Kota Langsa, Provinsi Aceh atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, berupa 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi Note 12 warna hitam, yang mana perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa berjalan kaki mendatangi saksi korban AULIA REZA yang sedang berada di Depan Mushalla Gampong Paya Bujok Beuramo Kec. Langsa Barat – Kota Langsa, selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk menipu saksi AULIA REZA, sehingga Terdakwa berpura-pura mengajak saksi AULIA REZA untuk mengantarnya ke rumah MUHAMMAD MUNAZIR ALIAS AMAT (DPO) dengan alasan untuk mengambil uang, dan saksi AULIA REZA pun mau mengantarkan Terdakwa menggunakan sepeda motor honda vario milik saksi AULIA REZA, dan sesampainya di rumah MUHAMMAD MUNAZIR (DPO) di Gp. Timbang Langsa Kec Langsa Baro –Kota Langsa, Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menemui MUHAMMAD MUNAZIR (DPO) untuk menanyakan dimana bisa menggadaikan Handphone, lalu MUHAMMAD MUNAZIR (DPO) menjawab “ADA DI GP. PAYA PELAWI”  selanjutnya Terdakwa bersama MUHAMMAD MUNAZIR (DPO) dan saksi AULIA REZA berbonceng tiga menggunakan sepedamotor, selanjutnya saat sampai di gampong Paya Pelawi Kec Birem Bayeun kab Aceh Timur sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa meminjam 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi Note 12 warna hitam milik saksi AULIA REZA dengan alasan ingin menelpon kawan dan saksi AULIA REZA memberikan handphone tersebut, lalu Terdakwa dan MUHAMMAD MUNAZIR (DPO) masuk ke dalam warung, dan ternyata tidak ada kawannya MUHAMMAD MUNAZIR (DPO) sehingga Terdakwa mengembalikkan  1 (satu) Unit handphone Merk Redmi Note 12 warna hitam ke saksi AULIA REZA, kemudian terdakwa, MUNAZIR (DPO) dan saksi AULIA REZA kembali pulang kerumah MUHAMMAD MUNAZIR (DPO) di Gp. Timbang Langsa, lalu saat sampai ditempat Terdakwa meminjam kembali 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi Note 12 warna hitam milik saksi AULIA REZA dan mengatakan kepada saksi AULIA REZA “KAU TUNGGU SINI DULU YA, KAMI MAU AMBEL DUET” dan saksi AULIA REZA menjawab “YA UDAH”, kemudian Terdakwa bersama MUHAMMAD MUNAZIR (DPO) sambil membawa Handphone milik saksi REZA AULIA pergi mengendarai sepeda motor Vario milik saksi AULIA REZA menuju ke Gp. Paya Bujok Seulemak Kec Langsa Baro – Kota Langsa untuk menggadaikan 1 (satu) Unit handphone merk redmi note 12 warna hitam tanpa sepengetahuan saksi AULIA REZA kepada saksi M. FAHRIZAL BIN EDWARJON Alias PIJAN dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), setelah selesai Terdakwa pun pergi dan menyuruh MUHAMMAD MUNAZIR (DPO) untuk menyerahkan kembali sepeda motor Honda vario milik saksi AULIA REZA.

 

Bahwa Terdakwa IBNU ABBAS BIN SAPUTRA MULIA menggadaikan 1 (satu) Unit handphone Merk Redmi Note 12 warna hitam tanpa seizin dari saksi AULIA REZA selaku pemiliknya sehingga perbuatan Terdakwa dilarang oleh Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akibat perbuatan dari Terdakwa, saksi AULIA REZA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----

 

DAN

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa IBNU ABBAS BIN SAPUTRA MULIA bersama MUHAMMAD REZI (DPO) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Dusun Pusara Gampong Birem Puntong Kec. Langsa Baro – Kota Langsa, Provinsi Aceh atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, berupa 1 (satu) Unit Handphone OPPO A53 Warna Biru Muda, yang mana perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara berikut :--------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib, Terdakwa bersama MUHAMMAD REZI (DPO) mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario Warna Hitam milik MUHAMMAD REZI (DPO), selanjutnya saat melintas Dusun Pusara Gampong Birem Puntong Kec. Langsa Baro – Kota Langsa terpatnya diwarung milik saksi Korban NURRAHIMA Binti ABDULLAH Terdakwa melihat anak korban yang bernama NUR AINI sedang menjaga warung sehingga Terdakwa pun berhenti, lalu masuk ke warung dan pada saat itu Terdakwa ada melihat 1 (satu) Unit HP OPPO A53 Warna Biru Muda diatas meja, selanjutnya Terdakwa dan MUHAMMAD REZI (DPO) memesan minuman untuk mengalihkan perhatian anak NUR AINI dan  saat anak NUR AINI sedang membuat minuman Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone OPPO A53 Warna Biru Muda yang berada diatas meja warung tanpa seijin pemiliknya serta langsung melarikan diri menggunakan Sepmor Honda Vario Warna Hitam bersama MUHAMMAD REZI (DPO), perbuatan Terdakwa diketahui oleh anak NUR AINI, sehingga anak NUR AINI pun berteriak meminta bantuan, lalu Terdakwa dan MUHAMMAD REZI (DPO) dikejar oleh warga dan dikarenakan panik 1 (satu) Unit Handphone OPPO A53 Warna Biru Muda dibuang oleh MUHAMMAD REZI (DPO) kejalan dan sepeda motor yang digunakan Terdakwa  sampai terjatuh, sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga Gampong Birem Puntong namun MUHAMMAD REZI (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan Sepeda motor miliknya, adapun barang bukti 1 (satu) Unit Handphone OPPO A53 Warna Biru Muda milik saksi NURRAHIMA Binti ABDULLAH ditemukan oleh warga dipinggir jalan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke MaPolsek Langsa Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa IBNU ABBAS BIN SAPUTRA MULIA bersama MUHAMMAD REZI (DPO) mengambil 1 (satu) Unit Handphone OPPO A53 Warna Biru Muda tanpa seizin dari saksi NURRAHIMA Binti ABDULLAH selaku pemiliknya sehingga perbuatan Terdakwa dilarang oleh Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akibat perbuatan dari Terdakwa, saksi AULIA REZA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya