Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Lgs MUHAMMAD SYAHPUTRA 1.ACHMAD RIANDA, A.Md
2.PUTRI SYAPTIANI, S.E.
3.HADY WIJAYA, S.STP.,MSP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Lgs
Tanggal Surat Selasa, 25 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SYAHPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ACHMAD RIANDA, A.Md
2PUTRI SYAPTIANI, S.E.
3HADY WIJAYA, S.STP.,MSP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 259.358.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Langsa;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika sebesar Rp.259.358.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. 

ATAU Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak