| Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 13.55 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa berondolan buah kelapa sawit bertempat di Afdeling III Blok 14 K Desa buket pulo kec. langsa lama Kota Langsa yang merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional 6 kebun lama yang dilakukan oleh pelaku MARHABAN Bin ZULFIKAR, 27 tahun, Belum/tidak bekerja, dusun panyang desa matang panyang kec. langsa timur Kota Langsa dengan cara berawal dari pada hari dan tanggal tersebut di atas sekitar pukul 10.00 wib pelaku pergi dari rumah dengan berjalan kaki menuju perkebunan, setibanya di areal perkebunan pelaku masuk ke dalam areal perkebunan kemudian pelaku mengutip/memungut berondolan buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah karung goni setelah berondolan buah kelapa sawit tersebut terisi di dalam 1 (satu) buah karung goni yang di bawanya sekitar lebih kurang 2 jam pelaku di dalam areal lalu pelaku berjalan pulang dengan membawa 1 (satu) buah karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit, dalam perjalanan pulang pelaku di hentikan oleh petugas pengamanan PTPN IV Kebun baru yang sedang berpatroli, setelah di tanyakan terkait asal usul berondolan buah kelapa sawit yang di bawanya lalu pelaku mengakui bahwa berondolan buah kelapa sawit tersebut diambilnya di areal kebun milik PTPN IV Kebun Lama, selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa dan di amankan ke kantor menejer kebun baru Kota Langsa dan untuk barang bukti berondolan buah kelapa sawit dilakukan penimbangan dengan berat keseluruhan 30 Kg, selanjutnya Pelaku dan barang bukti di serahkan Ke Polres Langsa setelah pelapor membuat laporan di SPKT Polres Langsa untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI, akibat kejadian tersebut pihak PTPN IV Regional 6 Kebun Lama mengalami kerugian sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
Terhadap Sdr MARHABAN Bin ZULFIKAR, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |