| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual beli tanah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sah menurut hukum ;
- Menetapkan Kwitansi Pembayaran atas transaksi Jual Beli antara PENGGUGAT dan Alm. FAISAL RINALDI terhadap sebidang tanah berikut rumah diatasnya dengan sertifikat hak milik nomer 552 atas nama FAISAL RINALDI yang beralamat di Perumahan Sawo Giri Indah, Gampong Teungoh, Langsa Kota, Kota Langsa seluas 98 m2 (Sembilan puluh delapan merek persegi) tertanggal 19 Juli 2017 sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas tanah berikut rumah diatasnya seluas 98 m2 (Sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Perumahan Sawo Giri Indah, Gampong Teungoh, Langsa Kota, Kota Langsa sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 552 atas nama FAISAL RINALDI yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Langsa tertanggal 19 November 2014 ;
- Menetapkan putusan atas gugatan pengesahan jual beli ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akte jual beli yang dapat dipergunakan menjadi syarat sahnya balik nama sertifikat hak milik nomer 552 atas nama FAISAL RINALDI menjadi nama PENGGUGAT (ALAMSYAH) ;
- Memerintahkan agar Para TERGUGAT untuk tunduk terhadap putusan ini ;
- Menetapkan biaya perkara ini sebagaimana hukum yang berlaku;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |