Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
103/Pid.C/2026/PN Lgs Mila Desvira, S.H YUNIAR Binti Alm PARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.C/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/125/V/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Mila Desvira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNIAR Binti Alm PARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV Regional VI Kebun Baru 1
Dakwaan

Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari  Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Areal PTPN IV Regional 6 Kebun Baru Afd V Blok 08.43.N Desa Pondok Kelapa Kec. Langsa Baro  - Kota Langsa yang dilakukan oleh tersangka atas nama YUNIAR Binti Alm PAINO, terhadap korban PTPN IV Regional 6 Kebun Baru adapun peristiwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi awalnya team satgas sedang melaksanakan patroli rutin di tempat kejadian kemudian team satgas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya Team satgas memberhentikan Sepeda motor tersangka dan melihat 1 (satu) Karung Goni Plastik warna Putih yang berisikan TBS buah Kelapa Sawit dengan berat keseluruhan 7 Kg dan 1 (satu) tas Jinjing berwarna Hitam yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang berat keseluruhan 9 Kg, melihat hal tersebut team satgas langsung mengamankan dan menangkap tersangka YUNIAR Binti Alm PAINO, bersama tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Karung Goni Plastik warna Putih yang berisikan TBS buah Kelapa Sawit dengan berat keseluruhan 7 Kg dan 1 (satu) tas Jinjing berwarna Hitam yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang berat keseluruhan 9 Kg dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol BL 6720 FAL dan kemudian membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Langsa, atas perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.51.400,- (Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah).

Tersangka YUNIAR Binti Alm PARNO di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya