Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Lgs 1.CUT NONA SARI
2.OLLY FIRDIANSYAH SE
Nurhayati Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CUT NONA SARI
2OLLY FIRDIANSYAH SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Cabang PT. BANK SYARIAH INDONESIA
2Kepala Kantor PT. BANK SYARIAH INDONESIA Tbk, AREA RETAIL COLLETION, RESTRUCTURING AND RECOVERY LHOKSEMAWE
3Kepala Kantor Pelayanan Kekakyaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhoksemawe
4Kantor Badan Pertanahan Kota Langsa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Pembelian Lelang Tergugat terhadap Sebidang Tanah seluas 708M2 berikut bangunan diatasnya, SHM No.  528 atas nama Olly Firdiansyah, SE. Terletak di Kel/ Desa Payah Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
  3. Menyatakan tidak berkekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik  No.  528 atas nama NURHAYATI.
  4. Menyatakan Permintaan Eksekusi terhadap Objek berupa Sebidang Tanah seluas 708M2 berikut bangunan diatasnya, SHM No.  528 atas nama Nurhayati Terletak di Kel/ Desa Payah Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, adalah Perbuatan Melawan Hukum, terlalu prematur, dan tidak memenuhi syarat-syarat jual beli yang sah serta belum ber kekuatan Hukum Tetap.
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 908.500.000,- ( sembilan ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
  • Harga Likuidasi Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) Rachmat MP & Rekan Rp Rp. 1.801.700.000,- (satu milyar delapan ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah),
  • Harga beli Tergugat terhadap Objek Rp. 893, 200, 000,00,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • Nilai Selisih sebagai kerugian Penggugat Rp. 908.500.000,- ( sembilan ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah ).

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Langsa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Langsa Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak