| Dakwaan |
KESATU :
-----------Bahwa terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ------------------------------------ Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wib terdakwa yang sedang mencuci sepeda motor di sebelah rumah terdakwa kemudian selesai mencuci sepeda motor terdakwa pulang dan masuk kedalam rumah dan bertemu dengan saksi Sopian Bin Arifin (ayah tiri terdakwa) dan terdakwa bertanya kepada saksi Sopian Bin Arifin “Pak Apa Ada Sabu, Saya Mau Pakai Dan Jualkan Kepada Teman Saya dan saksi Sopian Bin Arifin menjawab “Ada” dan saya mengatakan lagi “Nantik Saya Kasih Uang Kalo Udah Dikasih Uangnya Sama Kawan Saya”, kemudian saksi Sopian Bin Arifin Menyerahkan 2 (dua) paket / Bungkus Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan kemudian 2 (dua) paket / Bungkus Narkotika jenis sabu tersebut saya simpan di saku celana yang terdakwa gunakan dan selanjutnya terdakwa pergi makan nasi diruangan tengah rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.10 Wib saksi Zia Novindra S.H dan saksi Riski Agustin S.H mendapat informasi bahwa ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Gampong. Teungoh Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Kemudian saksi Zia Novindra S.H dan saksi Riski Agustin S.H langsung menuju alamat yang di informasikan tersebut, kemudian sekitar pukul 13.40 wib kami sampai di Gampong. Teungoh Kec. Langsa Kota tersebut yang di informasikan, dan pada saat itu saksi Zia Novindra S.H dan saksi Riski Agustin S.H datang ke sebuah rumah yang dimaksud dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki setelah ditanya bernama terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah dan saksi Sopian Bin Arifin, dan kami mengamankan Barang bukti di saku celana terdakwa berupa 2 (dua) Plastik/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic tembus pandang dan 1 (dua) Plastik/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic tembus pandang di bawah pot bunga rumah terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah dibawa ke Mapolres Langsa guna melakukan penyidikan lebih lanjut Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboraturium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No Lab : 153/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm dan Dr. Supiyani, M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Muhammad Alsya Rinaldhy sebagai Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa dengan Nomor Surat Pengantar Nomor : 003/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026, Bahwa 3 (tiga) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat bruto 0.52 (nol koma lima puluh dua) gramdan berat netto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota. Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------------------------------ Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wib terdakwa yang sedang mencuci sepeda motor di sebelah rumah terdakwa kemudian selesai mencuci sepeda motor terdakwa pulang dan masuk kedalam rumah dan bertemu dengan saksi Sopian Bin Arifin (ayah tiri terdakwa) dan terdakwa bertanya kepada saksi Sopian Bin Arifin “Pak Apa Ada Sabu, Saya Mau Pakai Dan Jualkan Kepada Teman Saya dan saksi Sopian Bin Arifin menjawab “Ada” dan saya mengatakan lagi “Nantik Saya Kasih Uang Kalo Udah Dikasih Uangnya Sama Kawan Saya”, kemudian saksi Sopian Bin Arifin Menyerahkan 2 (dua) paket / Bungkus Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan kemudian 2 (dua) paket / Bungkus Narkotika jenis sabu tersebut saya simpan di saku celana yang terdakwa gunakan dan selanjutnya terdakwa pergi makan nasi diruangan tengah rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.10 Wib saksi Zia Novindra S.H dan saksi Riski Agustin S.H mendapat informasi bahwa ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Gampong. Teungoh Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Kemudian saksi Zia Novindra S.H dan saksi Riski Agustin S.H langsung menuju alamat yang di informasikan tersebut, kemudian sekitar pukul 13.40 wib kami sampai di Gampong. Teungoh Kec. Langsa Kota tersebut yang di informasikan, dan pada saat itu saksi Zia Novindra S.H dan saksi Riski Agustin S.H datang ke sebuah rumah yang dimaksud dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki setelah ditanya bernama terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah dan saksi Sopian Bin Arifin, dan kami mengamankan Barang bukti di saku celana terdakwa berupa 2 (dua) Plastik/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic tembus pandang dan 1 (dua) Plastik/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic tembus pandang di bawah pot bunga rumah terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah dibawa ke Mapolres Langsa guna melakukan penyidikan lebih lanjut Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboraturium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No Lab : 153/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm dan Dr. Supiyani, M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Muhammad Alsya Rinaldhy sebagai Pimpinan Pegadaian Cabang Langsa dengan Nomor Surat Pengantar Nomor : 003/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026, Bahwa 3 (tiga) paket/ bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat bruto 0.52 (nol koma lima puluh dua) gramdan berat netto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP tahun 2023 ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----------Bahwa terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah pada hari Senin tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota. Langsa atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Penyalahgunaan narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah pada hari Senin tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara awalnya terdakwa memasukkan kaca pirek kedalam bong yang sudah ada terdakwa simpan, selanjutnya meletakkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek, kemudian terdakwa bakar kaca pirek dibagian bawah sampai mengeluarkan asap, setelah keluar asap kemudian terdakwa mengisapny, kemudian setelah terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan bong tersebut terdakwa buang agar kehilangan jenjak. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboraturium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No Lab : 153/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol, S.Si, M.Farm dan Dr. Supiyani, M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Hendri Bin Ismail Abdullah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Poliklinik Polres Langsa Nomor : R / 248/ V/KES.9./2026/Poliklinik tanggal 14 April 2026 yang di tandatangani oleh pemeriksa Muhammad Agus, AMKG menyatakan pemeriksaan dilakukan dengan tes yang bersifat kwalitatif dengan menggunkan Rapid Diagnostik Tes AMP terhadap urine di dapat hasil sebagai berikut : Urine atas nama Hendri Bin Ismail Abdullah Negatitif (-) Sabu. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------- |