| Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib di areal PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru Afdeling VI Blok 10.54 Q Desa Seulalah Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, yang dilakukan oleh tersangka atas nama AGUNG SYAHPUTRA Bin SAMSUAR, terhadap korban PTPN IV Kebun Baru, adapun peristiwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi awalnya tersangka pergi kearea kebun PTPN IV Kebun Baru dengan berjalan kaki untuk mencari Lembu, disaat sedang berada dikebun Tersangka berjumpa dengan Sdra OPUNG (nama panggilan), yang mana pada saat itu Sdra OPUNG menyuruh Tersangka untuk melangsir Buah Sawit yang diambil dikebun PTPN IV Kebun Baru, Disaat Tersangka hendak melangsir, datang Security PTPN IV Kebun Baru yang sedang melaksanakan patroli dan melihat tersangka sedang berada diarea kebun PTPN IV dan security langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti 5 (Lima) Tandan Buah kelapa sawit dan Satu Buah Arit yang mana Sdra OPUNG pada saat itu berhasil melarikan diri dan kemudian security mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 5 (lima) Tandan Buah kelapa sawit dengan berat 77 (tujuh puluh tujuh) Kg serta Satu Buah Arit Bergagang Bambu dan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke polres langsa, atas perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.237.160 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah), yang kemudian korban membuat laporan ke polres langsa guna pengusutan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka AGUNG SYAHPUTRA Bin SAMSUAR, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |