| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.B/2026/PN Lgs | 1.Mawardi, S.H.,M.H. 2.MULIADI,S.H.,M.H. |
M YUNUS Bin Alm SUMO SUWITO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.B/2026/PN Lgs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1140/L.1.13/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | KESATU: -----Bahwa ia Terdakwa, hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.15 Wib atau waktu lain di bulan Januari 2026, bertempat di PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling II Blok 12 F Desa Meurandeh Kec. Langsa Lama, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” milik PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling II Blok 12 F Desa Meurandeh Kec. Langsa Lama, Kota Langsa tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa pergi ke kebun PTPN IV Kebun Lama dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa karung goni kemudian sesampai di kebun terdakwa langsung memungut brondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon sawit dan memasukannya kedalam satu buah karung goni. Setelah memungut, terdakwa hendak melangsir dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BK 5197 PQ, disaat sedang melangsir terdakwa di berhentikan oleh pihak keamanan perkebunan yang sedang melakukan patroli rutin dan dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan ditemukan brondolan buah kelapa sawit yang terdakwa curi dikebun PTPN IV kebun lama dan terdakwa langsung diamankan bersama barang bukti 1 (satu) buah karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BK 5197 PQ dan kemudian membawa terdakwa ke pos keamanan perkebunan untuk dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yaitu 1 (satu) buah karung goni Goni Plastik Berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 38 (tiga puluh delapan) Kg dan kemudian terdakwa dibawa ke polres langsa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 114.000 (Seratus Empat Belas Ribu Rupiah). Bahwa terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara pencurian berondolan buah kelapa sawit dan diputus pada sidang tipiring di Pengadilan Negeri Perkara Pidana Cepat/Tipiring Nomor : 1/Pid.C/2023/PN Lgs tanggal 26 Januari 2023 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf (d) UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan --------------------------------------------- Atau KEDUA: ----------Bahwa ia Terdakwa, hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 18.15 Wib atau waktu lain di bulan Januari 2026, bertempat di PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling II Blok 12 F Desa Meurandeh Kec. Langsa Lama, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum” yaitu milik PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling II Blok 12 F Desa Meurandeh Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------- ------------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa pergi ke kebun PTPN IV Kebun Lama dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa karung goni kemudian sesampai di kebun terdakwa langsung memungut brondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon sawit dan memasukannya kedalam satu buah karung goni. Setelah memungut, terdakwa hendak melangsir dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BK 5197 PQ, disaat sedang melangsir terdakwa di berhentikan oleh pihak keamanan perkebunan yang sedang melakukan patroli rutin dan dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan ditemukan brondolan buah kelapa sawit yang terdakwa curi dikebun PTPN IV kebun lama dan terdakwa langsung diamankan bersama barang bukti 1 (satu) buah karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BK 5197 PQ dan kemudian membawa terdakwa ke pos keamanan perkebunan untuk dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yaitu 1 (satu) buah karung goni Goni Plastik Berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 38 (tiga puluh delapan) Kg dan kemudian terdakwa dibawa ke polres langsa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 114.000 (Seratus Empat Belas Ribu Rupiah). Bahwa terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara pencurian berondolan buah kelapa sawit dan diputus pada sidang tipiring di Pengadilan Negeri Perkara Pidana Cepat/Tipiring Nomor : 1/Pid.C/2023/PN Lgs tanggal 26 Januari 2023. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
