| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengambil mobil 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu / Sigra 1.0/Minibus, dengan Nomor Rangka: MHKS6DJ2JMJ036110, Nomor Mesin: 1KRA611330, Tahun 2021, Warna: putih, No.Pol: BL1730 DD Atas Nama Fuadi tanpa ada surat penetapan eksekusi dan ijin dari Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Langsa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan Mobil Merk Daihatsu / Sigra 1.0/Minibus, dengan Nomor Rangka: MHKS6DJ2JMJ036110, Nomor Mesin: 1KRA611330, Tahun 2021, Warna: putih, No.Pol: BL1730 DD Atas Nama Fuadi kepada Pengugat dengan Mengembalikan kepada setatus semula sebagai jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat, yaitu Penggugat membayar tunggakan Angsuran/cicilan tiap bulannya terhitung sejak mobil di kembalikan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu :
- Kerugian Materil :
- Biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk mengurus Perkara ini sebesar Rp 35.000.000,.( dua puluh lima juta rupiah)
- Kerugian pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 26. 000.000 (Dua puluh enam juta rupiah)
- Kerugian Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar kepada Tergugat selama 16 bulan x Rp. 2.968.000,- = Rp. 47.488.000,- (empat puluh tuju juta empat ratus delpan puluh delapan ribu rupiah).
Jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 35.000.000,- + Rp. 26.000.000,- + Rp. 47.488.000,- = Rp. 108.488.000,- Terbilang : Seratus delapan juta empat Ratus ribu delapan puluh delapan ribu rupiah
- Menghukum Tergugat untuk membayar DENDA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai /tidak mau mematuhi Keputusan pada butir 3 (Tiga) tersebut diatas sejak keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil- adilnya. |