Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Lgs IQBAL SULIANSYAH, S.T 2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
4.Kepala Kepolisian Resor Langsa
5.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa
6.Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Tipidter Satreskrim Polres Langsa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Lgs
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1IQBAL SULIANSYAH, S.T
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Aceh
3Kepala Kepolisian Resor Langsa
4Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa
5Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Tipidter Satreskrim Polres Langsa
Advokat
Petitum Permohonan

Petitum ;

 

Berdasarkan dalil-dalil yang telah Pemohon Praperadilan kemukakan tersebut di atas, Pemohon menyampaikan permohonan agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Langsa cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat bertindak seadil-adilnya, dengan terlebih dahulu memanggil pihak dalam perkara ini untuk didengar keterangannya di persidangan, selanjutnya memutuskan sebagai berikut :

Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan penangkapan dilakukan oleh Para Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 20 Oktober 2023 dan 23 Oktober 2023 atas nama Pemohon yang tidak didampingi oleh Penasihat Hukum adalah BAP yang tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan bahwa Para Termohon telah salah menerapkan wajib lapor dan pencekalan terhadap Pemohon ;
Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/93/XI/RES.1.14./2023/Reskrim tertanggal 2023 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Sdr. IQBAL SULIANSYAH, S.T. bin SYAMSUL BAHRISYAM adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/81/XI/RES.1.14./2023/Reskrim tertanggal 28 Nopember 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Menghukum Para Termohon khususnya Termohon-III, Termohon-IV dan Termohon-V untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan ;
Memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.

Pihak Dipublikasikan Ya