Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2022/PN Lgs 1.Azharuddin
2.Ahmad Junaidi
1.Ziauddin Ahmad (Almarhum)
2.Netty Sriwaty Z Mard
3.Usman Abdullah
4.Anwar Hasan
5.Abdullah Munir Nur
6.Drs.H. Faisal Hasan
7.H. Umar Achmad
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2022/PN Lgs
Tanggal Surat Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Azharuddin
2Ahmad Junaidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ina Moriza, SHAzharuddin
2Ina Moriza, SHAhmad Junaidi
Tergugat
NoNama
1Ziauddin Ahmad (Almarhum)
2Netty Sriwaty Z Mard
3Usman Abdullah
4Anwar Hasan
5Abdullah Munir Nur
6Drs.H. Faisal Hasan
7H. Umar Achmad
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Asnaullah, SHINetty Sriwaty Z Mard
2Muhammad Asnaullah, SHIUsman Abdullah
3Muhammad Asnaullah, SHIAnwar Hasan
4Muhammad Asnaullah, SHIAbdullah Munir Nur
5Muhammad Asnaullah, SHIH. Umar Achmad
6Muhammad Asnaullah, SHIDRS.H Faisal Hasan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Menetapkan menunda pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa tanggal 16 Februari 2022 Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN.Lgs, jo. Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs  jo. Nomor : 8/PDT/2019/PT.BNA jo. Nomor : 3480 K/PDT/2019 jo. Nomor : 188 PK/PDT/2021 yang telah dillaksanakan Sita Eksekusi;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang sah dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan I adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 120 M2 yang diatasnya berdiri bangunan permanent  yang setempat dikenal dengan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum berada di Jalan Medan – Banda Aceh KM. 477, Desa Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 27 Desa Alur Pinang, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Daerah Istimewa Aceh nama pemegang hak Azharuddin yang diterbitkan oleh Pj. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 19 Februari 1992;
  4. Menyatakan Pelawan II adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 108 M2 yang diatasnya berdiri bangunan permanent yang setempat dikenal dengan Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum berada di Jalan Medan – Banda Aceh KM. 477, Desa Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 45 Desa Alur Pinang, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Daerah Istimewa Aceh atas nama pemegang hak Ahmad Junaidi yang diterbitkan oleh Pj. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 19 Februari 1992;
  5. Menyatakan pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa tanggal 16 Februari 2022;Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN.Lgs jo. Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Lgs, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 8/PDT/2019/PT.BNA, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3480 K/Pdt/2019, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188 PK/PDT/2021 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa tanggal 16 Februari 2022;Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN.Lgs jo. Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor : 04/Pdt.G/2018/PN.Lgs, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 8/PDT/2019/PT.BNA, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3480 K/Pdt/2019, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188 PK/PDT/2021  tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel);
  7. Membebankan Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul  dalam perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Langsa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak