Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Lgs 1.Dedi Saputra S.H.,M.H
2.MULIADI,S.H.,M.H.
SAIFULLAH ALS LASO BIN SAMSUL BAHRI ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1201 /L.1.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Saputra S.H.,M.H
2MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFULLAH ALS LASO BIN SAMSUL BAHRI ARIFIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Aulia Ikhsan Yusbi,S.H.SAIFULLAH ALS LASO BIN SAMSUL BAHRI ARIFIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----Bahwa ia terdakwa Saifullah Als Laso Bin Samsul Bahri Arifin, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada tahun 2026 yang bertempat di Gg. Mangga Gp. PB Seulemak Kec. Langsa Baro, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

----Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa sedang menjual ikan di pasar yang pada saat itu Sdr. MAHDI/DPO melewati lapak berjualan ikan terdakwa dan terdakwa langsung menanyakan kepada Sdr. MAHDI/DPO “DI ADA BENDA(SABU)?” dan Sdr. MAHDI/DPO mengatakan “IYA ADA INI”, terdakwa mengatakan akan menghubunginya kembali dan bertemu dirumah kosong. Sekitar pukul 19.30 wib langsung pergi menuju rumah kosong yang berada di Gp. Paya Bujok Seulemak dengan menggunakan becak angkutan, sesampainya di rumah kosong sambil menunggu Sdr. MAHDI/DPO terdakwa mengambil 1 kaca pirek dan 1 set bong yang berada di kandang ayam. Tidak lama kemudian Sdr. MAHDI/DPO datang dan mengeluarkan 1 paket/bungkus sabu yang terbungkus dengan plastik klip dari saku celananya, kemudian terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAHDI/DPO. Terdakwa mengambil paket tersebut dan langsung terdakwa masukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek lalu menghisap sabu tersebut sebanyak 3 kali hisapan, dimana terdakwa duduk bersama dengan Sdr. MAHDI/DPO yang sedang bermain HP miliknya. Pada saat menggunakan sabu tersebut tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian  yang langsung menangkap terdakwa dikandang ayam, sedangkan Sdr. MAHDI/DPO berhasil melarikan diri. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/bungkus sabu yang terbungkus dengan plastik klip tembus pandang, 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang di atas rerumputan yang mana sabu tersebut adalah milik Sdr. MAHDI/DPO yang terjatuh ataupun sengaja dibuang oleh Sdr. MAHDI/DPO. Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No.Lab.: 154/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 di peroleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cab. Langsa Nomor : S-53/OP.2.60024/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang disita dari Saifullah Als Laso Bin Samsul Bahri Arifin dari hasil pemeriksaan di peroleh kesimpulan bahwa 1 (satu) paket berat netto sabu sebesar 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu dengan berat keseluruhan 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf (a) KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------

 

Atau

Kedua :

---- Bahwa ia terdakwa Saifullah Als Laso Bin Samsul Bahri Arifin, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada tahun 2026 yang bertempat di Gg. Mangga Gp. PB Seulemak Kec. Langsa Baro, Kota Langsa atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

 

---- Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa sedang menjual ikan di pasar yang pada saat itu Sdr. MAHDI/DPO melewati lapak berjualan ikan terdakwa dan terdakwa langsung menanyakan kepada Sdr. MAHDI/DPO “DI ADA BENDA(SABU)?” dan Sdr. MAHDI/DPO mengatakan “IYA ADA INI”, terdakwa mengatakan akan menghubunginya kembali dan bertemu dirumah kosong. Sekitar pukul 19.30 wib langsung pergi menuju rumah kosong yang berada di Gp. Paya Bujok Seulemak dengan menggunakan becak angkutan, sesampainya di rumah kosong sambil menunggu Sdr. MAHDI/DPO terdakwa mengambil 1 kaca pirek dan 1 set bong yang berada di kandang ayam. Tidak lama kemudian Sdr. MAHDI/DPO datang dan mengeluarkan 1 paket/bungkus sabu yang terbungkus dengan plastik klip dari saku celananya, kemudian terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAHDI/DPO. Terdakwa mengambil paket tersebut dan langsung terdakwa masukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek lalu menghisap sabu tersebut sebanyak 3 kali hisapan, dimana terdakwa duduk bersama dengan Sdr. MAHDI/DPO yang sedang bermain HP miliknya. Pada saat menggunakan sabu tersebut tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian  yang langsung menangkap terdakwa dikandang ayam, sedangkan Sdr. MAHDI/DPO berhasil melarikan diri. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/bungkus sabu yang terbungkus dengan plastik klip tembus pandang, 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang di atas rerumputan yang mana sabu tersebut adalah milik Sdr. MAHDI/DPO yang terjatuh ataupun sengaja dibuang oleh Sdr. MAHDI/DPO. Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No.Lab.: 154/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 di peroleh kesimpulan bahwa terdapat pada urine barang bukti milik A.n. Saifullah Als Laso Bin Samsul Bahri Arifin benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya