| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan demi hukum para TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa Tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 216 dengan luas tanah 263 M2 yang terletak di Lorong Keluarga, Desa Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Propinsi Aceh atas nama Pemegang Hak Zakaria (TERGUGAT I) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila para TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan Serta Merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun adanya verzet maupun keberatan;
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |