Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini AULIA ZUFRI,S.H., MH, ARWANSYAH, S.H., MH, dan M.HAEYKEL,S.H., MH, Masing-masing Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office AULIA ZUFRI, SH.MH & ASSOCIATES, berkantor di Jalan Sei Blutu No.50, Kelurahan PB. Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2024 untuk dan atas nama serta kepentingan Hukum pemberi kuasa untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas nama :
Nama :MUSTAFA, S.T Bin ABD WAHAB
Jenis Kelamin :Laki-laki
Umur :46 Tahun (4 Agustus 1978)
Pekerjaan :PNS/Kabid Bid. Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa
Alamat :Dusun Rahmah Gampong Blang, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa,
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------PEMOHON;
Dengan ini Pemohon Pra Peradilan mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap: Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Langsa yang beralamat Kantor di Jalan Veteran Nomor 60 Langsa Kota, selanjutnya disebut sebagai……………TERMOHON;
Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
A. PENDAHULUAN
- Bahwa lahirnya Lembaga Praperadilan adalah untuk menegakan prinsip-prinisp yang sangat fundamental yang bersumber dari adanya Hak-hak Asasi Manusia khususnya Hak Kemerdekaan, sehingga memberikan hak kepada seseorang untuk menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya dengan kata lain melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut.
- Bahwa oleh karenanya hal ini untuk menjamin, bilamana perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka benar-benar pula telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta jaminan atas terlaksananya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Bahwa Praperadilan merupakan bentuk upaya koreksi terhadap pejabat hukum yang diberi wewenang yang melaksanakan tugasnya secara sewenang-wenang dengan maksud dan tujuan diluar dari yang telah ditentukan secara tegas oleh Ketentuan Hukum Pidana Formil yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan agar penegak hukum semestinya hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukumnya harus didasarkan kepada Ketentuan Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam arti ianya harus mampu menahan diri, menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang, serta guna menjamin perlindungan terhadap Hak-hak Asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon;
- Bahwa dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu bukan berarti kesalahan para penegak hukum atau pejabat yang diberi wewenang menjalankan hukum dan peraturan perundang-undangan tidak boleh dikoreksi. Namun kesalahan-kesalahan tersebut bisa dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini Lembaga Praperadilan yang dibentuk untuk melindungi Hak-Hak Asasi sesorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh para penegak hukum atau pejabat yang diberi wewenang menjalankan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut;
B. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 jo pasal 77 huruf a Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana objek praperadilan telah diperluas berdasarkan pada :
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 mencakup penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU/XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 mencakup kewajiban penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
2. Bahwa Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s.d. Pasal 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai wadah untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015;
3. Bahwa lembaga praperadilan juga merupakan bentuk check and balance atau bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi PEMOHON, terkait prosedur maupun bukti-bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan TERMOHON dalam kaitannya dengan penetapan seseorang menjadi Tersangka.
4. Bahwa apabila ditinjau dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan MahkamahKonstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi: “ Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya……dst”(putusan MK hal 105-106), maka sangat beralasan apabila pemohon mengajukan permohonan aquo sebagai bentuk check and balance untuk menjaga hak asasi pada diri pemohon, hal ini dikarenakan seringnya terabaikan keterangan tersangka dalam praktek penegakan hukum.
5. Bahwa bedasarkan uraian hukum diatas maka pantas dan beralasan hukum dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan ke hadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh PEMOHON untuk diuji oleh pengadilan adalah berubahnya status PEMOHON yang menjadi Tersangka dan akan berakibat hilangnya kebebasan PEMOHON, dilangggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi dan oleh karenanya Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah beralasan dan sah menurut hukum;
6. Bahwa memperhatikan kedudukan TERMOHON masuk dalam wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Langsa, karenanya berdasar hukum, Permohonan praperadilan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Langsa;
C. KRONOLOGI DAN FAKTA-FAKTA HUKUM.
1. Bahwa benar pemohon adalah Kepala Bidang konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, sebelum diangkat menjadi Kepala Bidang konservasi Sumber Daya Alam, Pemohon adalah PJ. Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana surat keputusan Walikota Langsa Nomor: Peg.821.2/115/2028 tanggal 19 Maret 2018 yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota langsa ;
2. Bahwa dalam menjalankan hak dan tanggung jawab Pemohon sebagai Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Pemohon selalu berpedoman kepada peraturan Walikota Langsa nomor : 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Pasal 22, dan pasal 33 yang mempunyai Fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan rancangan kebijakan teknis dibidang konsetvasi sumber daya alam yang meliputi perumusan,pelaksanaan dan pengawasan konservasi sumber daya alam ;
b.Penyusunan program kerja dibidang konservasi sumber daya alam yang meliputi perumusan,pelaksanaan dan pengawasan konservasi sumber daya alam;
c. Pelaksanaan Konservasi sumber daya alam yang meliputi Perumusan,pelaksanaan dan pengawasan konservasi sumber daya alam ;
d. Pengumpulan dan pengelolahan data konservasi sumber daya alam;
e. Pelaksanaan kordinasi dengan instansi dan atau Lembaga terkait lainnya dibidang Konservasi sumber daya alam ; dan
f. Pelaksanaan tugas- tuga kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Bahwa untuk menjamin agar terlaksananya peraturan Walikota Langsa dalam menjalankan semua tanggung jawab yang dalam jabatan Pemohon sebagai Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Kota Langsa, Pemohon selalu berkordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menjamin agar bidang Konservasi Sumber Daya Alam dapat mempertahankan kepuasan masyarakat kota Langsa terhadap kinerja yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup terutama dibidang yang berkaitan dengan penerangan Jalan Kota Langsa;
4. Bahwa pemohon juga pernah diberikan penghargaan dan hadiah oleh walikota langsa atas prestasinya saat pemohon sebagai PJ. Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup kota Langsa dalam pengembalian jasa pemeliharan penerangan jalan umum (PPJU) sehingga menambah pemasukan PAD sebesar ± Rp. 800.000.000(delapan ratus juta rupiah) yang selama itu tidak tepat sasaran dalam pembayaran rekening Listrik ke pihak PLN;
5. Bahwa pemohon selaku Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Kota Langsa harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan berkala setiap bulannya untuk permintaan barang berupa pengisian token dan kebutuhan lainnya seperti pembuatan tiang listrik, penggantian taman kota , penggantian kap Mercuri Bola lampu dan serta kebutuhan lainnnya yang langsung berhubungan dan sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok, dan fungsi) Pemohon ;
6. Bahwa dalam pengajuan anggaran untuk pembelanjaan barang-barang tersebut pemohon selalu mengajukan permintaan barang kepada kepala dinas lingkungan hidup namun dari jumlah yang pemohon ajukan selalu tidak memenuhi kebutuhan di lapangan sehingga pemohon mengambil kebijakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut selalu mengambil dari sisa anggaran yang berada pada anggaran pengadaan token Listrik sehingga tetap terpenuhi pelayanan kepada Masyarakat meskipun keuangan negara devisit apalagi dimasa-masa pendemi covid melanda bangsa Indonesia namun Dinas Lingkungan Hidup kota langsa tetap memberikan pelayanan maksimal kepada Masyarakat kota langsa seperti Amanah yang diberikan walikota kepada dinas lingkungan hidup;
7. Bahwa hal ini terbukti dimasa-masa sulit bangsa Indonesia khusus nya kota langsa seperti masa pandemi covid,banjir dll kota langsa masih terus memberikan pelayanan terbaik dengan tetap terang menderangnya kota langsa dimasa-masa sulit tersebut bahkan dihari-hari besar dinas lingkungan hidup kota langsa masih memenuhi permohonan bantuan dihari-hari besar umat islam ataupun acara-acara yang berkaitan dengan kota langsa dan permohonan pemasangan penerangan diberbagai instansi pemerintah termasuk instansi termohon sendiri,untuk memenuhi semua permohonan-permohonan tersebut,pemohon alokasikan dari dana sisa pembelian token Listrik untuk kota langsa;
D. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A. Tidak cukup bukti penetapan Tersangka atas diri Pemohon.
1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Oktober 2024 dengan surat penetapan tersangka No:S.Tap/172/X/Res.3.3/2024 hal ini pemohon ketahui dari surat pengilan kepada pemohon selaku tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum ( PJU) Kota Langsa dengan jumlah keseluruhan Rp.16.995.064.793.00,(enam belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh lima juta enam puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa tahun anggaran 2019 s/d 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di seputaran jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa
2. Bahwa pemohon begitu terkejut sewaktu pemohon melihat surat pangilan sebagai saksi tertera nilai Rp.16.995.064.793.00,(enam belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh lima juta enam puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dan begitu juga yang terdapat dalam surat pangilan kepada pemohon sebagai tersangka,penangkapan,dan penahanan.
3. Bahwa selama pemohon menjabat sebagai Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Kota Langsa untuk pengadaan belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum ( PJU) Kota Langsa tidak pernah mengambil uang negara untuk kebutuhan pribadi pemohon apalagi sampai mencapai Rp.16.995.064.793.00,(enam belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh lima juta enam puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka pemohon mempertanyakan bagaimana termohon dapat menetapkan pemohon sebagai tersangka sementara dugaan kerugian negara belum diketahui jumlah pastinya dan kemana saja aliran dana yang diduga dikorupsi oleh pemohon.
5. Bahwa berdasarkan keterangan penyedia jasa (vendor) dalam pemeriksaan konfrontir Bersama dengan pemohon pada tanggal 11 November 2024 Dimana penyedia jasa menerangkan yang intinya ada menyerahkan uang kepada toko dan pemohon atas permintaan pemohon. uang tersebut untuk keperluan pembelian barang-barang untuk kebutuhan didinas lingkungan hidup dalam rangka pelayanan publik.
6. Bahwa merujuk kepada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 terkait norma Pasal 1 angka 14 KUHAP, maka terhadap penetapan PEMOHON sebagai Tersangka ini muncul pertanyaan: Kapan TERMOHON memperoleh minimal dua alat bukti yang sah yang termuat dalam Pasal 183, Pasal 184 KUHAP yang dijadikan dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka itu ?;
7. Bahwa sebagai penegasan norma Pasal 1 angka 14 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah diputus dalam Putusan Nomor 21/PUU – XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amar yang berbunyi: Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14,Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
8. Bahwa Selain itu, dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 disebutkan Halaman 98 “Tahapan tersebut harus ditempuh oleh penyidik untuk memastikan bahwa dalam menentukan seseorang menjadi tersangka harus dilakukan berdasarkan sikap kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia”;
9. Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum ( PJU) Kota Langsa dengan jumlah keseluruhan Rp.16.995.064.793.00,(enam belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh lima juta enam puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa tahun anggaran 2019 s/d 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di seputaran jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa.
B. Penetapan Tersangka,Penahanan dan penangkapan atas diri pemohon merupakan Tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
1. Bahwa Termohon Praperadilan telah mengabaikan Hukum dan Peraturan Perundang-udangan dan Standard Operating Procedure dalam melakukan Penyidikan yang dapat dikategorikan telah melanggar ketentuan :
- Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”,sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap Warga Negara;
- Undang-Undang No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Convenant On Civil and Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, Negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-haknya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi Negara/Penegak Hukum:
- Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji Negara untuk menjamin pemulihan hak seseorang yang dilanggar) pada huruf a yang berbunyi “menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam konvenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulhan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi”, dan huruf b berbunyi “menjamin bahiwa setap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-hak itu oleh lembaga peradilan yang berwenang”.
2. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No:S.Tap/172/X/Res.3.3/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024 namun pemohon tidak pernah mendapatkan Salinan penetapan tersangka sampai dengan saat ini dan pemohon juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU/XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 mencakup kewajiban penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
3. Bahwa pemohon dipangil sebagai tersangka berdasarkan surat pangilan No : Sp.Gil/201/X/Res.3.3/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, pemohon ditahan berdasrkan surat perintah penahanan No : Sp.Han/130/X/Res.3.3/2024 tertanggal 25 dan dtangkap berdasarkan surat perintah penangkapan No : Sp.Kap/141/X/Res.3.3/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 namun dari ketiga surat tersebut terdapat perbedaan atas dasar proses hukum yang dilakukan.
4. Bahwa dalam surat pangilan tersangka No : Sp.Gil/201/X/Res.3.3/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 sub Dasar point 4 dengan Laporan Polisi Nomor:LP.A/181/X/RES.3.3/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dan sub Dasar poin 5 surat perinah penyidikan Nomor : SP.Sidik/87/X/Res.3.3/2022/reskrim tanggal 4 Oktober 2022. Sementara dalam surat perintah penahanan No : Sp.Han/130/X/Res.3.3/2024 tertanggal 25 dan surat perintah penangkapan No : Sp.Kap/141/X/Res.3.3/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 sub dasar poin 4dengan laporan Polisi Nomor: LP/A./06/V/RES.3.3/2024/Reskrim tanggal 2 Mei 2024 dan sub dasar poin 5 surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/28/V/Res.3.3/2024/reskrim tanggal 3 Mei 2024.
5. Bahwa dalam surat tersebut diatas jelas terdapat dua perbedaan yang mendasar dalam proses penegakan hukum sehinga menimbulkan pertanyakan atas kedua perbedaan tersebut apakah proses penegakan hukum terhadap perkara aquo dapat dilanjutkan?.berdasarkan hal tersebut jelas Termohon tidak professional dan justru sewenang-wenang menetapkan pemohon sebagai tersangka sampai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon;
6. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No:S.Tap/172/X/Res.3.3/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024 yang mana dalam proses penetapan tersangka atas diri pemohon yang di ikuti dengan penahanan merupakan Tindakan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan justru sewenang-wenang terhadap diri pemohon hal ini dikarenakan dalam perkara aquo terdapat dua orang tersangka namun terhadap tersangka yang lainnya termohon tidak melakukan penahanan sehingga menimbulkan rasa keberpihakan dalam proses penegakan hukum aquo;
7. Bahwa berdasarkan fakta yang ada sebagaimana yang diuraikan diatas, jelas dan terang bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka pantas dan beralasan hukum untuk dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan tersangka No:S.Tap/172/X/Res.3.3/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024 atas diri pemohon;
8. Bahwa dikarenakan penetapan tersangka atas diri pemohon dinyatakan tidaksah dan batal demi hukum maka beralasan hukum untuk membesakan diri pemohon dari penahanan yang dilakukan oleh termohon sejak putusan prapredilan ini di ucapkan.
Bahwa Berdasarkan uraian dan dalil-dalil di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Langsa untuk memanggil para pihak guna diperiksa dalam perkara ini seraya menentukan suatu hari dalam persidangan, dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang beritikad baik ;
3. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka No:S.Tap/172/X/Res.3.3/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan terhitung sejak putusan hukum Praperadilan ini diucapkan ;
6. Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan ini sesuai dengan Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Hakim Tunggal Pra peradilanpada Pengadilan Negeri Langsa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono).
|