Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Lgs 1.MULIADI,S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
DENNY ARISKA Bin Alm FUADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-565/L.1.13/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
2MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY ARISKA Bin Alm FUADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Aulia Ikhsan Yusbi,S.H.DENNY ARISKA Bin Alm FUADI
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa DENNY ARISKA bin Alm. FUADI dan KHAIRUL NIZAM Bin KHAIRUL ABDI (DPO) pada Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau waktu lain di tahun 2025 bertempat di toko SWN KUPI jln. TM Zen Dsn I Gampong Daulat Kec. Langsa Kota atau tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa, "setiap orang yang melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara membongkar/merusak, memotong atau memanjat dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” milik Sdr. MUHAMMAD RASYID Bin Alm. RASYID dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan bertempat di toko SWN KUPI jln. TM Zen Dsn I Gampong Daulat Kec. Langsa Kota yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdr. KHAIRUL NIZAM (DPO) dengan cara merusak ventilasi udara yang ada di bagian atas pintu belakang toko, saat itu pintu belakang sudah dalam keadaan terkunci dari dalam, agar para terdakwa dapat masuk ke dalam toko tersebut Sdr. KHAIRUL NIZAM (DPO) merusak ventilasi yang di bagian atas pintu tersebut yang terbuat dari kayu sedangkan terdakwa memegangi kaki Sdr. KHAIRUL NIZAM (DPO) agar tidak jatuh, setelah merusak ventilasi tersebut dengan menggunakan tangannya, selanjutnya tangan Sdr. KHAIRUL NIZAM (DPO) dengan setengah badannya berhasil masuk melalui ventilasi dan membuka pintu yang terkunci dari dalam toko sehingga pintu bisa dibuka, setelah pintu terbuka terdakwa dan Sdr. KHAIRUL NIZAM (DPO) langsung masuk ke dalam toko SWN KUPI tersebut dan langsung mengambil barang barang yang ada di dalam toko tersebut Yaitu 1 (satu) buah tangga lipat aluminium, 2 (dua) buah tabung gas, 1 (satu) buah kipas angin, 1 (satu) buah kompor gas, 20 (dua puluh) piring batu warna putih dan kemudian terdakwa dan Sdr. KHAIRUL NIZAM (DPO) membawa barang-barang tersebut dengan berjalan kaki dan barang hasil curian tersebut disimpan di rumah terdakwa, barang barang hasil curian tersebut beberapa sudah dijual oleh terdakwa dan Sdr. KHAIRUL NIZAM (DPO) kepada orang yang tidak dikenal melalui media sosial marketplace Facebook dengan nominal harga 1 (satu) buah tangga lipat aluminium Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kipas angin Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kompor gas Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) buah tabung gas 3 kg dan 20 (dua puluh) piring batu warna putih warna putih masih ada disimpan oleh terdakwa dan Sdr. KHAIRUL NIZAM (DPO).

Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika dan dijatuhi hukuman penjara selama 54 (lima puluh empat) bulan dan menjalani hukuman di LAPAS LANGSA selama 36 (tiga puluh enam) bulan.

Bahwa kerugian yang dialami oleh korban akibat dari peristiwa Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan para terdakwa tersebut adalah lebih kurang Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g KUHPidana ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya