| Petitum Permohonan |
POKOK PERKARA: PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA MATERIIL DAN TIDAK SAH DALAM PERKARA TINDAK PIDANA CUKAI TERHADAP PELAKU YANG MEMBAWA ROKOK ILEGAL MERK LUFFMAN SEBANYAK 2.000.000 BATANG DENGAN TRUK
Bahwa sesuai Siaran Pers Nomor PERS-06/KBC.010505/2022 yang dikeluarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa diketahui telah terjadi penghentian terhadap sarana pengangkut darat berupa truk dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan truk tersebut mengangkut barang diduga Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal sebanyak 2.000.000 batang jenis SPM merk LUFFMAN yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut darat tersebut sebagai barang bukti. Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp4.010.000.000,- (empat miliar sepuluh juta rupiah) dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp2.559.070.000,- (dua miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh puluh rupiah). Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang cukai ini terdapat pada Pasal 54 Undang-Undang no. 39 Tahun 2007 tentang Cukai;
Bahwa terhadap perkara a quo telah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Humas Bea Cukai Langsa yang pada intinya Kepala Humas Bea Cukai Langsa mengakui terhadap barang bukti seperti mobil dan muatan (rokok ilegal) disita oleh pihaknya;
Bahwa frasa dalam siaran Pers Bea Cukai Langsa tersebut berbunyi “Tim Patroli melakukan pengejaran secara terus-menerus (hot persuit) terhadap sarana pengangkut darat berupa truk yang diduga mengangkut BKC-HT illegal. Sarana pengangkut darat tersebut berhasil dihentikan pada perbatasan Aceh Timur tepatnya di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Tiimur, Provinsi Aceh”, sehingga dapat ditarik kesimpulan terhadap sarana pengangkut yang dikejar terus-menerus dan berhasil dihentikan tersebut sudah dapat dipastikan ada seseorang yang mengendarai/menjalankan sarana pengangkut (truk) tersebut sampai dengan berhasil diberhentikannya oleh tim patroli Bea Cukai Langsa;
Bahwa terhadap sarana pengangkut yang dikembalikan oleh Termohon kepada pemiliknya berupa kendaraan truk yang mengangkut 2.000.000 batang BKC-HT illegal dengan jenis SPM merk LUFFMAN yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) membuktikan telah dihentikannya penyidikan karena Bea Cukai Langsa melalui Kepala Humas Bea Cukai Langsa atas truk telah dilakukan penyitaan, dimana penyitaan merupakan rangkaian kegiatan dalam tahap penyidikan;
Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Langsa, Termohon tidak menetapkan Pelaku yang membawa barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000.000,- batang jenis SPM merk LUFFMAN sebagai tersangka dugaan tindak pidana cukai termasuk pelaku-pelaku yang terkait lainnya;
Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana cukai perkara a quo membuktikan bahwa Termohon melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain atas perkara serupa yang ditangani Bea Cukai telah menjalani pemeriksaan dan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai contoh antara lain atas Putusan Nomor 170/Pid.Sus/2021/PT SMG, 150/Pid.Sus/2018/PN Kds dan 222/Pid.Sus/2020/PN Dmk;
Bahwa dikarenakan Termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan dalam perkara a quo atas dugaan tindak pidana cukai membawa barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.000.000 batang jenis SPM merk LUFFMAN dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Negeri Langsa.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Langsa berkenan memeriksa dan memutus:
PRIMAIR
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Langsa berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo;
- Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
- Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum;
- Menghukum Termohon untuk melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
SUBSIDAIR:
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono) |