| Petitum Permohonan |
Berdasar pada hal-hal dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo agar sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 10, pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP dan mohon kepada ketua pengadilan negri Cq. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Memutuskan Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan dan penyitaan atas; 1 (satu) unit mobil truk colt diesel Nomor polisi BB 8776 MB,) (Arang kayu yang berada didalam bak truk,) (STNK an. Masraida hutagalung), (Buku KIR No AB.24.1.005650,) (Kunci mobil truk colt diesel,) Semua harta benda PEMOHON yang disita dalam penguasaan termohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memutuskan Menyatakan tindakan termohon tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan penggeledahan dan penahanan serta penyitaan atas harta benda Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon I dan termohon II yang dalam penguasaanya barang pemohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil truk colt diesel Nomor polisi BB 8776 MB,) (Arang kayu yang berada didalam bak truk,) (STNK an. Masraida hutagalung), (Buku KIR No AB.24.1.005650,) (Kunci mobil truk colt diesel,)
- Menghukum termohon untuk membayar kerugian yang timbul Mobil truk yang disita/rampas sebesar Rp.380.000.000.
- Menghukum termohon I dan termohon II untuk membayar kerugian immateriim dan moril sebesar Rp. 300.000.000.
- Menghukum termohon I termohon II membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang disebabkan para termohon kepada PEMOHON paling lambat 7 hari sejak putusan ini diucapkan.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada termohon.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri langsa yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri langsa yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |