Demikian pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 Sekira Pukul 17:00 Wib tim satgas kebun lama melakukan patroli rutin dan tim satgas kebun baru melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berada di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama Afd II Blok 11 G Desa Merandeh Kloneng Kec.Langsa Lama Kota Langsa dan tim satgas keamanan kebun lama menemui 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal tersebut sedang memikul 1 (satu) karung goni plastik warna putih berisikan berondolan buah kelapa sawit didalam Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama Afd II Blok 11 G Desa Merandeh Kec.Langsa Lama Kota Langsa. Bahwa setelah itu tim satgas keamanan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang memikul 1 (satu) karung goni plastik warna putih berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut. Bahwa setelah ditanyai 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengaku bernama Sdr MARDIAMAN Bin (Alm) ASWANDI. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr MARDIAMAN Bin (Alm) ASWANDI menerangkan bahwa Sdr MARDIAMAN Bin (Alm) ASWANDI mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut. Bahwa setelah itu Tim Satgas Security/Keamanan Kebun Lama membawa Sdr MARDIAMAN Bin (Alm) ASWANDI ke pos security untuk melakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat 25 (dua puluh lima) kilogram. Adapun pada saat dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut disaksikan oleh pelaku. Adapun terhadap Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut PTPN.IV Regional 6 Kebun Lama sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya saya membawa Pelaku berikut barang bukti ke Polres Langsa.
Dan atas perbuatan tersangka MARDIAMAN Bin (Alm) ASWANDI dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian ringan, sebagamana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |