| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.39 Wib bertempat di area Perkebunan Kelapa sawit milik PTPN IV Regional VI KSO Kebun Baru Tepat nya di Afd V Blok 92.09 Desa Pondok Kelapa Kec.Langsa Baro kota Langsa Bahwa yang menjadi pelaku dalam hal tindak pidana Pencurian tersebut adalah Nama: MUAZIM TAMIMI Bin SURATMAN, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Belum Bekerja, Alamat Dusun Bahagia Desa Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa. berdasarkan Keterangan pelaku an. MUAZIM TAMIMI, Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara awalnya pelaku datang ke Areal Perkebunan Milik PTPN IV Kebun baru dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepmor Honda Kharisma warna Hitam BL 6609 FB untuk Melepas hewan Ternak Lembu, setibanya di TKP, tepatnya di dalam Perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN IV Kebun Baru, Pelaku Mengambil Tandan Buah Kelapa Sawit sebanyak 2 (dua) Buah yang sebelumnya telah di Panen oleh Pemanen dari PTPN IV Kebun Baru di Areal tersebut, Kemudian Pelaku Menyembunyikannya di semak-semak, kemudian setelah itu Pelaku Pergi keluar Areal sebentar, dan kemudian Kembali lagi ke TKP, dan saat Pelaku sedang Mengambil Tandan Buah Kelapa Sawit Tersebut dari dalam Semak-semak Pelepah Sawit, Kemudian Pelaku langsung diamankan oleh Tim Satgas Kebun Baru, dan setelah itu Pelaku beserta Tandan Buah Kelapa Sawit dan 1 (satu) Unit Sepmor Honda Kharisma Warna Hitam BL 6609 FB tersebut langsung dibawa ke Kantor PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru untuk di Timbang seberat 34(tiga puluh Empat ) Kg setelah itu tersangka di bawa kepolres Langsa untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan atas kejadian tersebut pihak PTPN IV Regional 6 Kebun Baru mengalami kerugian sebesar Rp. 104,174,- (seratus empat ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) dan terlapor dan barang bukti 2 {dua}Tandan Kelapa sawit dan 1 {satu} Unit Sepeda Motor Honda Karisma No Pol BL 6609 FB di bawa kepolres untuk di proses lebih lanjut).
Terhadap Tersangka MUAZIM TAMIMI Bin SURATMAN, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |