Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Lgs SAHARUDDIN 1.FITRIANI ABDULLAH
2.AL RISFI
3.AL HARIS
4.ALFIT RISKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Lgs
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SAHARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FITRIANI ABDULLAH
2AL RISFI
3AL HARIS
4ALFIT RISKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUKARMAN,S.H.FITRIANI ABDULLAH
2H. SUKARMAN,S.H.AL RISFI
3H. SUKARMAN,S.H.AL HARIS
4H. SUKARMAN,S.H.ALFIT RISKA
5WAWAN WANUDIN, S.H.FITRIANI ABDULLAH
6WAWAN WANUDIN, S.H.AL RISFI
7WAWAN WANUDIN, S.H.AL HARIS
8WAWAN WANUDIN, S.H.ALFIT RISKA
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Perjanjian Hutang dengan Jaminan sesuai Akta Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Nomor : 17 tertanggal 22 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Elly Muliati, SH yang merupakan Notaris pengganti Awaluddin, SH dan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) : sebidang tanah Hak Milik seluas 2.500 M2 sesuai dengan SHM Nomor 85 yang terletak di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh yang diletakkan atas nama Para Tergugat.
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hutang yang berjumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) beserta uang jasa nya.
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Para Tergugat melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat.
  9. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij vorrad) meskipun adanya keberatan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak