| Petitum |
PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar berkenan kiranya memanggil kami para pihak untuk dapat hadir dalam sidang pada hari yang Bapak tentukan, selanjutnya berkenan pula Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar Penggugat bernama Maureen Grace Wenas, SE memiliki tanah seluas 6.226 meter bujur sangkar sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 75 dan 76 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur bertanggal tanggal 24 Juli 2004 yang belokasi di Jalan TM. Bahrum, Desa Paya Bujok Teungoh, Kecamatan langsa Barat, Kota Langsa di Langsa;
- Menyatakan benar Tergugat I (Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa) telah membangun Gedung Mahkamah Syar’iyah permanen di atas tanah milik Penggugat yang berlokasi di Jl. TM. Barum, Desa Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa tanpa setahu dan tanpa seizin Penggugat selaku pemilik sah tanah tersebut;
- Menyatakan Penggugat belum pernah menerima pembayaran harga ganti rugi tanah milik Penggugat sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 75 dan 76 bertanggal tanggal 24 Juli 2004 yang belokasi di Jalan TM. Bahrum, Desa Paya Bujok Teungoh, Kecamatan langsa Barat, Kota Langsa dari pihak manapun;
- Menyatakan Tergugat II (Sekretaris Daerah Kota Langsa) telah keliru menyetujui untuk bayar harga ganti rugi tanah milik Penggugat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran dan Tanda Penerimaan tertanggal 14 Mei 2007 terhadap tanah yang belokasi di Jalan TM. Bahrum, Desa Paya Bujok Teungoh, Kecamatan langsa Barat, Kota Langsa; di Langsa
- Menyatakan benar Penggugat telah menderita kerugian materiel sebesar Rp. 12.452.000.000,- (dua belas milyar empat ratus lima puluh dua juta rupiah) karena di atas tanah milik Penggugat telah dibanguan Gedung Mahkamah Syar’iyah secara tanpa hak dan melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar harga ganti rugi tanah milik Penggugat sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 75 dan 76 tanggal 24 Juli 2004 yang belokasi di Jalan TM. Bahrum, Desa Paya Bujok Teungoh, Kecamatan langsa Barat, Kota Langsa dengan harga ganti rugi seluruhnya sebesar Rp. 12.452.000.000,- (dua belas milyar empat ratus lima puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar denda bunga 2% setiap bulannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, seluruhnya berjumlah Rp. 14.942.400.000,- (empat belas milyar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar harga ganti rugi tanah berikut denda bunga (Rp. 12.452.000.000 + Rp. 14.942.400.000) seluruhnya berjumlah Rp. 27.394.400.000,- (dua puluh tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) ssecara tunai
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, setiap harinya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas keterlambatan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan pelaksanaan pembayaran ganti kerugian tersebut;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VII untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dari awal hingga akhir secara renteng;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk memutus dengan putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini Penggugat ajukan, atas perhatian dan perkenannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa terlebih dahulu Penggugat haturkan ucapan terima kasih. |