Demikian pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 Sekira Pukul 17:30 Wib tim satgas kebun baru melakukan patroli rutin dan tim satgas kebun baru melihat ada 1 (satu) orang yang tidak dikenal sedang berada di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd IV Blok 10.33 J Desa Timbang Langsa Kec.Langsa Baro Kota Langsa dan tim satgas keamanan kebun baru menemui 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal tersebut sedang memanen tandan buah kelapa sawit didalam Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd IV Blok 10.33 J Desa Timbang Langsa Kec.Langsa Baro Kota Langsa. Bahwa setelah itu tim satgas keamanan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut. Bahwa setelah ditanyai 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengaku bernama Sdr SUPRIYATNO Bin MUSLEM. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr SUPRIYATNO Bin MUSLEM menerangkan bahwa Sdr SUPRIYATNO Bin MUSLEM mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) bilah pisau dodos. Bahwa pada saat diamankan Sdr SUPRIYATNO Bin MUSLEM berusaha melarikan diri dan membawa 1 (satu) bilah pisau dodos tersebut dan membuang 1 (satu) bilah dodos sawit tersebut. Bahwa setelah itu Tim Satgas Security/Keamanan Kebun Baru membawa Sdr SUPRIYATNO Bin MUSLEM ke pos security untuk melakukan penimbangan terhadap barang bukti 21 (dua puluh satu) tandan buah kelapa sawit tersebut dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat 99 (sembilan puluh sembilan) kilogram. Adapun pada saat dilakukan penimbangan terhadap 21 (dua puluh satu) tandan buah kelapa sawit tersebut disaksikan oleh pelaku. Adapun terhadap Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp.306.900 (tiga ratus enam ribu sembilan ratus rupiah), selanjutnya tim satgas keamanan membawa Pelaku berikut barang bukti ke Polres Langsa.
Dan atas perbuatan tersangka SUPRIYATNO Bin MUSLEM dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian ringan, sebagamana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |