| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Ayah Pemohon yang bernama M. Amin Zulkifli telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 09 Maret 2007, Pukul 16.30 WIB dan dimakamkan di TPU Gampong Birem Puntung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa;
- Memerintahkan Pemohon untuk membawa Penetapan ini kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama M. Amin Zulkifli tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|