Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
76/Pid.C/2026/PN Lgs Muhammad Zulfan INDRA SYAHPUTRA Bin Alm DAME PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.C/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/116.a/IV/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Zulfan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SYAHPUTRA Bin Alm DAME PURBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PTPN IV Regional VI Kebun Lama 1
Dakwaan

Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Hari Minggu Tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 14.30 Wib di areal PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afd IV Blok 22 S Desa Buket Rata Kec. Langsa Timur Kota Langsa, yang dilakukan oleh tersangka atas nama INDRA SYAHPUTRA Bin Alm DAME PURBA, terhadap korban PTPN IV Kebun Lama, adapun peristiwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi awalnya tersangka pergi kearea kebun PTPN IV Kebun Lama dengan berjalan kaki, sesampai dikebun tersangka mengambil 3 (tiga) Tandan Buah Kelapa Sawit dari hasil panen yang dilakukan oleh karyawan PTPN IV, setelah mengambil buah sawit tersebut tersangka hendak melangsir, disaat sedang melangsir datang Security PTPN IV Kebun Lama yang sedang melakukan patroli rutin dan melihat tersangka sedang melangsir buah kelapa sawit diarea kebun PTPN IV dan Security langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan pada tersangka 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit, kemudian security mengamankan  tersangka beserta barang bukti 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit seberat 60 (enam puluh) Kg, dan kemudian membawa ke polres langsa, atas perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.180.000 (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), yang kemudian korban membuat laporan ke polres langsa guna pengusutan lebih lanjut.

  

Terhadap Tersangka INDRA SYAHPUTRA Bin Alm DAME PURBA, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya