| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.B/2026/PN Lgs | 1.MULIADI,S.H.,M.H. 2.MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H. |
1.ADELA MISKA LARAS, S.E.I Binti SYAMSUL LUBIS 2.PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM MUCHTAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.B/2026/PN Lgs | |||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1213/L.1.13/Eoh.2/05/2026 | |||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||||||||
| Anak Korban |
|
|||||||||||||||
| Dakwaan | ------Bahwa terdakwa I ADELA MISKA LARAS, S.E.I. Binti SYAMSUL LUBIS dan terdakwa II PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM.MUCHTAR pada hari Jum’at tanggal 09 juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau waktu lain di bulan juni 2023 bertempat di kantor YARA Jl.Syiah Kuala, Simp.4 Remi, Gp.Daulat, No.10, Kec.Langsa Kota - Kota Langsa atau masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa “bersama-sama dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan, di tempat umum untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud hal tersebut diketahui umum,” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari jumat tanggal 09 juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan surat atau medsos, korban Atas nama AFRIZAL, S.P, S.Sos.I Bin ILYAS HASAN mendapat telpon Via WA dari PLT KAKAN KEMENAG kota langsa dan mengatakan bahwa ada laporan pengaduan surat dari terdakwa I ADELA MISKA LARAS, S.E.I. Binti SYAMSUL LUBIS dan terdakwa II PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM.MUCHTAR kepada kakanwil kemenag provinsi aceh tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban. Pada tanggal 15 juni 2023 Sekira pukul 11.19 Wib saat itu juga ada dikirimkan Link berita dari media online Berita Merdeka Net yang memuat berita tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban. Bahwa dalam surat yang dibuat dan dikirimkan oleh terdakwa I ADELA MISKA LARAS, S.E.I. Binti SYAMSUL LUBIS dan terdakwa II PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM.MUCHTAR pada tanggal 9 Juni 2023 yang diteruskan kepada kantor tempat korban bekerja yang isinya adalah :
Bahwa atas berita-berita dan surat yang dibuat oleh para terdakwa, maka korban merasa keberatan nama baik nya telah dicemarkan sehingga korban melaporkan pencemaran nama baik tersebut ke polres langsa guna untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa tuduhan yang dituduhkan atas korban tersebut tidak dapat dibuktikan oleh para terdakwa maka korban melaporkan para terdakwa tersebut ke Polres Langsa. Bahwa pada saat dituduhkan oleh para terdakwa, korban berada di tempat lain. Bahwa Pada tanggal 19 Februari 2023 pada hari itu korban tidak bertemu dengan Terdakwa ADELA MISKA LARAS dikarenakan korban dari pagi mengisi Manasik Haji di 3 (tiga) Lokasi KBIH dan korban tidak pernah mencium Bibir Terdakwa ADELA MISKA LARAS. Bahwa Pada tanggal 14 s.d 18 maret 2023 korban berada di Sabang dan Banda Aceh dalam rangka mengikuti Rakor RKA Haji dan korban tidak pernah mengirimkan Foto Vulgar kepada terdakwa ADELA MISKA LARAS. Bahwa Korban tidak pernah mengancam Suami terdakwa ADELA MISKA LARAS.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---- |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
