Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Lgs 1.MULIADI,S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
1.ADELA MISKA LARAS, S.E.I Binti SYAMSUL LUBIS
2.PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM MUCHTAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/L.1.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
2MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADELA MISKA LARAS, S.E.I Binti SYAMSUL LUBIS[Penahanan]
2PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM MUCHTAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ZAID AL ADAWI, S.H.PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM MUCHTAR
2ZAID AL ADAWI, S.H.ADELA MISKA LARAS, S.E.I Binti SYAMSUL LUBIS
3JUANDHA RIYANTAMY, S.H.PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM MUCHTAR
4JUANDHA RIYANTAMY, S.H.ADELA MISKA LARAS, S.E.I Binti SYAMSUL LUBIS
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

------Bahwa terdakwa I ADELA MISKA LARAS, S.E.I. Binti SYAMSUL LUBIS dan terdakwa II PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM.MUCHTAR pada hari Jum’at tanggal 09 juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau waktu lain di bulan juni 2023 bertempat di kantor YARA Jl.Syiah Kuala, Simp.4 Remi, Gp.Daulat, No.10, Kec.Langsa Kota - Kota Langsa atau masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa “bersama-sama dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan, di tempat umum untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud hal tersebut diketahui umum,” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari jumat tanggal 09 juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan surat atau medsos, korban Atas nama AFRIZAL, S.P, S.Sos.I Bin ILYAS HASAN mendapat telpon Via WA dari PLT KAKAN KEMENAG kota langsa dan mengatakan bahwa ada laporan pengaduan surat dari terdakwa I ADELA MISKA LARAS, S.E.I. Binti SYAMSUL LUBIS dan terdakwa II PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM.MUCHTAR kepada kakanwil kemenag provinsi aceh tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban. Pada tanggal 15 juni 2023 Sekira pukul 11.19 Wib saat itu juga ada dikirimkan Link berita dari media online Berita Merdeka Net yang memuat berita tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban.

Bahwa dalam surat yang dibuat dan dikirimkan oleh terdakwa I ADELA MISKA LARAS, S.E.I. Binti SYAMSUL LUBIS dan terdakwa II PRAMANA WIJAYA MUCHLIK Bin AM.MUCHTAR pada tanggal 9 Juni 2023 yang diteruskan kepada kantor tempat korban bekerja yang isinya adalah :

  1. Pada Tanggal 19 Februari 2023 pada hari Minggu Bapak H.AFRIZAL,SP,S.Sos.I menyuruh saya untuk lembur dengan catatan ada ICHSANUL ARIF, namun nyatanya ICHSANUL ARIF tidak ada dikantor dan pergi ke LHOKSEUMAWE, dan hanya ada Saya Adelia Miska Laras dan Bapak H.AFRIZAL,SP,S.S.Sos.I.
  2. Saat itu saya sedang duduk di meja kerja dan Bapak H.AFRIZALSP.S.Sos.1 datang Menarik dan memaksa dari depan dan memekap saya ke dinding saat Wulah Bapak HLAFRIZAL,SP,S.Sos.I melakukan PELECEHAN dengan MENCIUM BIBIR saya 2 KALI Gan mengatakan “KAMU DIAM" dan mengancam “AKAN SAYA HANCURKAN KARIR KAMU BILA KAMU MELAWAN DAN MEMBERITAHUKAN KEPADA ORANG LAIN”.
  3. Pada Tanggal 15 atau 16 Maret 2023 Bapak H.AFRIZAL,SP,S.Sos.I mengajak saya ke KOTA LHOKSEUMAWE dan saya menolak dan akhirnya Bapak H.AFRIZAL,SP,S.Sos.I mengajak saya ke KUALA SIMPANG dengan alasan mau bahas terkait kerjaan kantor, sambilan makan di sebuah resto, nyatanya saat di perjalanan Ke KUALA SIMPANG Bapak TLAFRIZALSP.S.Sos.I sempat melakukan hal yang tidak senonoh itu tagi dengan MENCIUM BIBIR saya dam memekap saya didalam mobil, saat itu juga saya minta pulang dan tidak jadi makan.
  4. Pada malam Jum'at tanggal 18 Mei 2023 Bapak H.AFRIZALSP,S.Sos.I sempat mengirim saya foto yang tidak senonoh atau foto vulgar.
  5. Pada tanggal 19 Mei 2023 Suami saya mengetahui semua kejadian dan perbuatan dari pelaku bapak H.AFRIZAL,SP,S.S.Sos.I.
  6. Pada tanggal 22 Mei 2023 bapak H.AFRIZAL,SP,S.S.Sos.I mengancam suami saya dengan mengatakan “AKAN SAYA HABISI KAMU”, padahal tujuan saya ingin konfirmasi kepada bapak H.AFRIZAL,SP,S.S.Sos.I, dan ingin upaya damai namun H.AFRIZAL,SP,S.S.Sos.I malah mengancam saya dan suami.
  7. Kasus ini saya dan suami sudah pernah melaporkan kejadian tersebut ke Plt.Kakankemenag Kota Langsa H.MAWARDI, S.Ag, M.AP, pda tanggal 19 Mei 2023, pada pukul 21.00 Wib dikendiamannya, dan sampai saat ini belum ada jawaban dan itikad baik dari pelaku untuk minta maaf, bahkan pelaku malah mengacam saya dan suami.
  8. Pada tanggal 9 Juni 2023 Saya dan Suami pergi menghadap Kasubag tata Usaha JAKFAR, S.Sos.I dan bapak Kasubbag menyerahkan kasus ini kepada kami dan menyetujui bila kasus ini berlanjut ke jalur hukum.
  9. Pada tanggal 9 Juni 2023 saya dan suami pergi ke kantor YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH Perwakilan Langsa untuk menyerahkan Kasus ini dan memberi Kuasa kepada YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH Perwakilan Langsa untuk didampingi saat dalam pemeriksaan kasus tersebut, bila ini tidak selesai di pihak KAKANKEMENAG, maka kasus ini akan berlanjut ke jalur hukum.

Bahwa atas berita-berita dan surat yang dibuat oleh para terdakwa, maka korban merasa keberatan nama baik nya telah dicemarkan sehingga korban melaporkan pencemaran nama baik tersebut ke polres langsa guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bahwa tuduhan yang dituduhkan atas korban tersebut tidak dapat dibuktikan oleh para terdakwa maka korban melaporkan para terdakwa tersebut ke Polres Langsa.

Bahwa pada saat dituduhkan oleh para terdakwa, korban berada di tempat lain.

Bahwa Pada tanggal 19 Februari 2023 pada hari itu korban tidak bertemu dengan Terdakwa ADELA MISKA LARAS dikarenakan korban dari pagi mengisi Manasik Haji di 3 (tiga) Lokasi KBIH dan korban tidak pernah mencium Bibir Terdakwa ADELA MISKA LARAS.

Bahwa Pada tanggal 14 s.d 18 maret  2023 korban berada di Sabang dan Banda Aceh dalam rangka mengikuti Rakor RKA Haji dan korban tidak pernah mengirimkan Foto Vulgar kepada terdakwa ADELA MISKA LARAS.

Bahwa Korban tidak pernah mengancam Suami terdakwa ADELA MISKA LARAS.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya