Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Lgs EDWARDO, S.H., M.H. MUHAMMAD KHATAMI Bin Alm MARHABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 594/L.1.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDWARDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KHATAMI Bin Alm MARHABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIZKI ANANDA RAHAYU, S.H.MUHAMMAD KHATAMI Bin Alm MARHABAN
2AULIA IKHSAN YUSBI, S.H.MUHAMMAD KHATAMI Bin Alm MARHABAN
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KHATAMI Bin Alm MARHABAN pada hari senin tanggal 19 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Jln. Rel Pajak Ikan Desa Gampong Blang Kec. Langsa Kota -Kota Langsa atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang mana perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------------

 

Bahwa pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa berjalan kaki menuju ke Toko buah “YAHYA” yang berada di Jln. Rel Pajak Ikan Desa Gampong Blang Kec. Langsa Kota -Kota Langsa untuk memantau keadaan disekitar, lalu sekira pukul 03.30 Wib saat dalam keadaan sepi dan Terdakwa melihat saksi korban MUHAMMAD YAHYA Bin Alm YUSUF sedang menyusun buah-buahan miliknya dipojokan sebelah kiri dan tidak fokus ke gantungan timba tempat penyimpanan uang hasil jualan buah-buahan saksi korban sehingga  Terdakwa pun langsung jalan secara perlahan-lahan masuk ke dalam toko buah “YAHYA” dan menuju ke arah timba yang tergantung berisikan uang, lalu Terdakwa mengambil uang sebanyak ±Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) didalam timba dan menyisakan uang sebanyak Rp. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

 

Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi MUHAMMAD YAHYA untuk mengambil uang dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD YAHYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

 ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya