Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Ibu Pemohon yang bernama Sumini telah meninggal pada hari Sabtu, tanggal 25 April 2009, di Rumah dan dimakamkan di TPU Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa
- Memerintahkan Pemohon untuk membawa Penetapan ini kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Sumini tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|