| Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib di areal PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru Afdeling IV Blok 16.33 H Desa Timbang Langsa Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, yang dilakukan oleh tersangka atas nama ARJUNA Bin Alm M YUSUF, terhadap korban PTPN IV Kebun Baru, adapun peristiwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi awalnya tersangka pergi kearea kebun PTPN IV Kebun Baru dengan berjalan kaki sambil membawa dua buah karung goni, sesampai dikebun tersangka langsung memungut brondolan buah kelapa sawit dan memetik buah kelapa sawit yang berada diarea perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Baru, setelah memungut brondolan dan memetik buah kelapa sawit tersebut tersangka hendak melangsir dan datang Security PTPN IV Kebun Baru yang sedang melaksanakan patroli dan melihat tersangka sedang memikul dua buah karung goni kemudian security langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Goni berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 31 (tiga puluh satu) Kg dan 1 (satu) Buah Goni Berisikan 6 (enam) Tandan TBS Buah Kelapa Sawit dengan berat 35 (tiga puluh lima) Kg dan setelah itu security mengamankan tersangka beserta barang bukti dan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke polres langsa, atas perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.210.800 (Dua Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Rupiah), yang kemudian korban membuat laporan ke polres langsa guna pengusutan lebih lanjut.----------------------------
-----Terhadap Tersangka ARJUNA Bin Alm M YUSUF, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------- |