Demikian pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 Sekira Pukul 12:30 Wib tim satgas kebun baru melakukan patroli rutin dan tim satgas kebun baru melihat ada 1 (satu) orang yang tidak dikenal sedang berada di Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 17.53 J Desa Pondok Kelapa Kec.Langsa Baro Kota Langsa dan tim satgas keamanan kebun baru menemui 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal tersebut sedang memetik atau memisahkan 1 (satu) buah tandan kelapa sawit didalam Areal PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru Afd VI Blok 17.53 J Desa Pondok Kelapa Kec.Langsa Baro Kota Langsa. Bahwa setelah itu tim satgas keamanan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut. Bahwa setelah ditanyai 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengaku bernama Sdr MAULANA SAPUTRA Bin SUMARNO. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr MAULANA SAPUTRA Bin SUMARNO menerangkan bahwa Sdr MAULANA SAPUTRA Bin SUMARNO mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut sudah terjatuh didalam areal PTPN.IV Kebun Baru. Bahwa setelah itu Tim Satgas Security/Keamanan Kebun Baru membawa Sdr MAULANA SAPUTRA Bin SUMARNO ke pos security untuk melakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat 18 (delapan belas) kilogram. Adapun pada saat dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut disaksikan oleh pelaku. Adapun terhadap Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut PTPN.IV Regional 6 Kebun Baru sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp.54.000 (lima puluh empat ribu rupiah), selanjutnya tim satgas keamanan membawa Pelaku berikut barang bukti ke Polres Langsa.
Dan atas perbuatan tersangka MAULANA SYAHPUTRA Bin SUMARNO dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian ringan, sebagamana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana. |