Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Lgs 1.MULIADI,S.H.,M.H.
2.Erlina Rosa, S.H.
BOIDI Bin (Alm) ABDUSSALAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-564/L.1.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
2Erlina Rosa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOIDI Bin (Alm) ABDUSSALAM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAIHAN,S.H.BOIDI Bin (Alm) ABDUSSALAM
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa Boidi Bin Abdussalam bersama-sama dengan Saksi  Maulana ajis Bin alm Saifullah (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Gp. Merbao, Kec. Tanah Pasir, Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Negeri Langsa berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP,  melakukan sendiri atau turut serta melakukan tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa Narkotika Jenis jenis Ekstasi sebanyak 5  (lima) butir narkotika Gol I jenis Ekstasi dengan berat 1,82 gr (satu koma delapan puluh dua gram) dan 78 (tujuh puluh delapan) butir narkotika Gol I jenis Ekstasi  dan telah disisihkan sebanyak 3 (tiga butir) dengan berat 1,06 gr (satu koma nol enam gram) dan sisa berat setelah disisihkan seluruhnya 29,76 gr (dua puluh sembilan koma tujuh puluh enam gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero)  Banda Aceh Nomor : S-570/60001/10-25 tanggal 22 Oktober 2025. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula pada Hari Senin, Tanggal 20 Oktober 2025, sekira Pukul 16.30 WIB ketika Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR sedang berada di rumahnya  yang beralamat di Gampong Bayeun, Kec. Rantau Selamat,  Kab. Aceh Timur, Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR dihubungi oleh Sdr. Akbar (DPS) dengan mengatakan “Bang ada 5 butir aja?” lalu Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR bertanya “Ini siapa?” dijawab Sdr. Akbar “saya dapat nomor abang dari Sdr. Aldi (DPS), dijawab Terdakwa  lagi “Iya bang, ada, tapi tengah malam nanti ya, nanti kalau kami udah di Langsa kami kabari ya” dan “Oke bang” jawab Sdr. Akbar, selanjutnya Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR langsung menghubungi Terdakwa Boidi Bin Abdussalam untuk mengajak  Terdakwa Boidi Bin Abdussalam menemani Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR mengambil Narkotika Ekstasi  tersebut di Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Timur dengan mengatakan “Bang yok kita ambel itu (ekstasi) ke tempat Sdr. Muhammad Saimi (DPO)” dijawab Terdakwai  Boidi Bin Abdussalam “Ya habis magrib pulang kerja saya baru kita berangkat ya”, dijawab Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR “Oke bang, ini saya ke tempat abang dulu dengan Hi-Ace nanti baru sama-sama kita ke Panton Labu”, lalu dijawab Terdakwa Boidi Bin Abdussalam “Oke, tapi sebelum berangkat hubungi dulu Sdr. Muhammad Saimi  ya”, dan “Oke bang” dijawab oleh Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR menghubungi Sdr. Muhammad Saimi  dengan tujuan untuk menanyakan Narkotika Ekstasi dengan mengatakan “Bang ada?”, dijawab Sdr. Muhammad Saimi “Ada, kapan mau pergi?” jawab Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR “Sekarang bang’’, lalu Sdr. Muhammad Saimi mengatakan “Oke langsung aja ke tambak biasa yang di belakang rumah, dan dijawab Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR “Oke bang”. Setelah menghubungi Sdr. Muhammad Saimi, Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR langsung bersiap menuju ke Langsa untuk menjumpai Terdakwa Boidi Bin Abdussalam dengan menggunakan Hi Ace, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa tiba di Kota Langsa dan berjumpa dengan Terdakwa  Boidi Bin Abdussalam di pinggir jalan Kota Langsa, selanjutnya Terdakwa Boidi Bin Abdussalam bersama-sama Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR langsung menuju ke Gampong Merbao, Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara dengan menggunakan Hi Ace untuk melakukan transaksi jual beli narkotika ekstasi dengan Sdr. Muhammad Saimi.
  • Bahwa sekira Pukul 22.00 WIB setibanya Terdakwa Boidi Bin Abdussalam dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR di Gampong Merbao Kec. Tanah Pasir Kab. Aceh Utara tepatnya ditambak yang sudah ditentukan Sdr. Muhammad Saimi, pada waktu bertemu dengan Sdr. Muhammad Saimi lalu Sdr. Muhammad Saimi bertanya kepada Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR “Berapa mau ambil?”, dijawab Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR          “Ini bang duit 7 jt, berapa abang kasih aja bang”, lalu di jawab Sdr. Muhammad Saimi “Oke, mana uangnya?” lalu Terdakwa mengatakan “Ini bang uangnya”, kemudian Sdr. Muhammad Saimi mengatakan “Ya udah tunggu sini dulu ya, nanti ada anak buah saya  yang antar”, dan dijawab Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR “ok bang”. Setelah itu Sdr. Muhammad Saimi pergi meninggalkan Terdakwa Boidi Bin Abdussalam  dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR, tidak lama kemudian anak buah / orang suruhan  dari Sdr. Muhammad Saimi datang dan langsung menghampiri Terdakwa Boidi Bin Abdussalam dan Saksi Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR sambil memberikan atau menyerahkan narkotika jenis Ekstasi (MDMA) tersebut kepada Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir, dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang Terdakwa menerima Narkotika Ekstasi tersebut. Setelah menerima Narkotika Ekstasi sekira pukul 22.20 Wib Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR dan terdakwa Boidi Bin Abdussalam langsung pergi dengan menumpangi kendaran umum jenis HI-ACE dengan tujuan pulang kembali ke rumah Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR yang beralamat di Gp. Bayeun, Kec. Rantau Selamat, Kota Aceh Timur, setibanya Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR di rumah, sekira pukul 00.20 WIB Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR memilah/membagi Narkotika Ekstasi (MDMA) tersebut yaitu 78 (tujuh puluh delapan) butir Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR simpan di dalam kamarnya, dan 1 (satu) butir Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR gunakan dengan tujuan memastikan Narkotika Ekstasi tersebut berdosis (bagus) atau tidak, dan sisanya 5 (lima) butir Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR simpan ke dalam saku celananya dengan rencana akan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR jual/edarkan kepada Sdr. Akbar yaitu calon pembeli yang berada di Kota Langsa.
  • Bahwa sekira Pukul 00.40 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR pergi ke Kota Langsa untuk menjumpai Sdr. Akbar, di pertengahan jalan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR menghubungi Sdr. Akbar dengan mengatakan “Bang Jumpa dimana?”, dijawab Sdr. Akbar di Pos Kopi aja bang”, lalu Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR mengatakan “Jangan bang, jumpa di pinggir jalan besar Gp. Lhok Bani aja bang”, dan dijawab Sdr. Akbar “Oke bang”.
  • Bahwa sekira Pukul 01.00 WIB, ketika  terdakwa Boidi Bin Abdussalam dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR tiba  di pinggir Jalan Lhok Bani tersebut, tiba-tiba datang 2 (dua) orang dengan mengendarai kendaraan roda 2 (dua)  menghampiri Terdakwa dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR kemudian kedua orang tersebut yang merupakan anggota polisi dari Ditresnarkoba POLDA Aceh yaitu Saksi Adwizar dan Saksi Muhd FaisaL Safrani   langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR, ketika  dilakukan penggeledahan  ditemukan Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) sebanyak 5 (lima) butir dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa dan ketika ditanyakan oleh petugas polisi Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR juga mengakui ada menyimpan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir Narkotika Ekstasi di rumahnya yang beralamat di Gp. BayeunKec. Rantau Selamat, Kab. Aceh Timur, selanjutnya petugas polisi membawa Terdakwa dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR menuju ke rumah Terdakwa, Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR dan sesampainya di rumah tersebut petugas polisi melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika Ekstasi (MDMA) sepbanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir dalam kamar Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR ketika ditanyakan petugas polisi Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR mengakui bahwa Narkotika Ekstasi tersebut dibeli dari Sdr. Muhammad Saimi seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di Panton Labu, Kab. Aceh Utara, selain barang bukti Narkotika Ekstasi, petugas polisi juga menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Abu-abu dengan No. SIM 081377862846 milik Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR yang ditemukan pada tangan sebelah kanan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR  dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Merah dengan No. SIM 085194794310 milik Terdakwa Boidi Bin Abdussalam yang ditemukan pada tangan sebelah kanannya, pada penangkapan tersebutTerdakwa juga mengakui udah 2 (dua) kali melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi yang pertama bulan September 2025 yang tanggalnya Terdakwa  tidak ingat lagi, Terdakwa dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR ada membeli narkotika jenis Ekstasi (MDMA) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), dan yang kedua pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR dari menjual narkotika jenis Ekstasi (MDMA) tersebut akan Terdakwa terima perbutirnya Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) dan Harga perbutirnya Terdakwa jual kepada konsumen  yakni senilai Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR juga mengakui sudah lebih dari 10 (sepuluh) kaliSaksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR menjual Ekstasi (MDMA) tersebut yaitu sejak bulan September 2025 dan sampai ditangkap dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR juga mengakui selain untuk dijual Terdakwa juga ada menggunakan narkotika ekstasi tersebut di rumahnya. Setelah itu berdasarkan keterangan dari Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR petugas polisi langsung pergi menuju ke Kec. Panton Labu Kab. Aceh Utara untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr. Muhammad Saimi, namun pada saat itu Sdr. Muhammad Saimi sudah tidak ada,  selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR barang bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0064 tanggal 30 Oktober 2025 dari barang bukti milik  Terdakwa Boidi bin alm. Abdussalam Maulana Ajis bin Alm. Saifullah M. Nur dan Terdakwa Maulana Ajis bin Alm. Saifullah M. Nur sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan positif (+)  mengandung 3,4-melthylenedioxymetamfetamina secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) – Spektrodensitometri  dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)   Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf a dan c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun  2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------- -

      

      Atau

      Kedua :

Bahwa Terdakwa Boidi Bin Abdussalam Maulana Ajis bin Saifullah M. Nur bersama-sama dengan Saksi  Maulana Ajis bin Saifullah M. Nur (Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di di pinggir Jalan Lhok Bani, Kota Langsa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa Aceh, melakukan sendiri atau turut serta melakukan tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa Narkotika Jenis jenis Ekstasi sebanyak 5  (lima) butir narkotika Gol I jenis Ekstasi dengan berat 1,82 gr (satu koma delapan puluh dua gram) dan 78 (tujuh puluh delapan) butir narkotika Gol I jenis Ekstasi  dan telah disisihkan sebanyak 3 (tiga butir) dengan berat 1,06 gr (satu koma nol enam gram) dan sisa berat setelah disisihkan 29,76 gr (dua puluh sembilan koma tujuh puluh enam gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero)  Banda Aceh Nomor : S-570/60001/10-25 tanggal 22 Oktober 2025. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira Pukul 00.40 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR pergi ke Kota Langsa untuk menjumpai Sdr. Akbar dengan tujuan untuk menyerahkan Narkotika Ekstasi yang akan di beli oleh Sdr. Akbar sebanyak 5 (lima) butir, di pertengahan jalan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR menghubungi Sdr. Akbar dengan mengatakan “Bang Jumpa dimana?”, dijawab Sdr. Akbar di Pos Kopi aja bang”, lalu Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR mengatakan “Jangan bang, jumpa di pinggir jalan besar Gp. Lhok Bani aja bang”, dan dijawab Sdr. Akbar “Oke bang”.

 

  • Bahwa sekira Pukul 01.00 WIB, ketika  terdakwa Boidi Bin Abdussalam dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR tiba  di pinggir Jalan Lhok Bani tersebut, tiba-tiba datang 2 (dua) orang dengan mengendarai kendaraan roda 2 (dua)  menghampiri Terdakwa dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR kemudian kedua orang tersebut yang merupakan anggota polisi dari Ditresnarkoba POLDA Aceh yaitu Saksi Adwizar dan Saksi Muhd FaisaL Safrani   langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR, ketika  dilakukan penggeledahan  ditemukan Narkotika jenis Ekstasi (MDMA) sebanyak 5 (lima) butir dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa dan ketika ditanyakan oleh petugas polisi Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR juga mengakui ada menyimpan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir Narkotika Ekstasi di rumahnya yang beralamat di Gp. BayeunKec. Rantau Selamat, Kab. Aceh Timur, selanjutnya petugas polisi membawa Terdakwa dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR menuju ke rumah Terdakwa, Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR dan sesampainya di rumah tersebut petugas polisi melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika Ekstasi (MDMA) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) butir dalam kamar Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR ketika ditanyakan petugas polisi Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR mengakui bahwa Narkotika Ekstasi tersebut dibeli dari Sdr. Muhammad Saimi seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di Panton Labu, Kab. Aceh Utara, selain barang bukti Narkotika Ekstasi, petugas polisi juga menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Abu-abu dengan No. SIM 081377862846 milik Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR yang ditemukan pada tangan sebelah kanan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR  dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Merah dengan No. SIM 085194794310 milik Terdakwa Boidi Bin Abdussalam yang ditemukan pada tangan sebelah kanannya, pada penangkapan tersebutTerdakwa juga mengakui udah 2 (dua) kali melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi yang pertama bulan September 2025 yang tanggalnya Terdakwa  tidak ingat lagi, Terdakwa dan Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR ada membeli narkotika jenis Ekstasi (MDMA) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), dan yang kedua pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari Saksi MAULANA AJIS Bin SAIFULLAH M. NUR dari menjual narkotika jenis Ekstasi (MDMA) tersebut akan Terdakwa terima perbutirnya Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) dan Harga perbutirnya Terdakwa jual kepada konsumen  yakni senilai Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0064 tanggal 30 Oktober 2025 dari barang bukti milik  Terdakwa Maulana Ajis bin Alm. Saifullah M. Nur dan Boidi bin alm. Abdussalam sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan positif (+)  mengandung 3,4-melthylenedioxymetamfetamina secara Kromatografi Lapis Tipis (KLT) – Spektrodensitometri  dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609  ayat (2) huruf a  Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya