Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Lgs Kejaksaan Negeri Langsa RSU Yayasan Cut Nyak Dhin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Lgs
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Langsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RSU Yayasan Cut Nyak Dhin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.440.765,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi materiil senilai Rp 146.440.765,35,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah tiga puluh lima sen) dan kerugian immaterial senilai Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat Nomor: 012644712105000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak