| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi materiil senilai Rp 146.440.765,35,- (seratus empat puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah tiga puluh lima sen) dan kerugian immaterial senilai Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat Nomor: 012644712105000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |