Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Ibu Pemohon yang bernama Farida Herawati telah meninggal pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2006, di rumahnya karena sakit dan dimakamkan di Perkuburan Muslim Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa
- Memerintahkan Pemohon untuk membawa permohonan ini kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Farida Herawati tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|