| Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib di areal PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama Afdeling 3 Blok 32 N Desa Buket Rata Kec. Langsa Timur, Kota Langsa, yang dilakukan oleh tersangka atas nama YOAN KRISTANTO Bin SUBANDI, terhadap korban PTPN IV Kebun Lama, adapun peristiwa kejadian tindak pidana pencurian tersebut terjadi awalnya tersangka pergi kearea kebun PTPN IV Kebun Lama dengan berjalan kaki sambil membawa satu Buah Pisau Egrek, sesampai dikebun tersangka langsung memetik buah kelapa sawit yang berada diatas pohon sebanyak 10 (sepuluh) tandan, setelah memetik buah sawit tersebut tersangka pulang terlebih dahulu untuk mengambil satu unit becak guna untuk melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipetik, setelah mengambil becak tersebut tersangka kembali lagi ke area kebun untuk melangsir buah kelapa sawit tersebut, disaat sedang melangsir datang Security yang sedang melaksanakan patroli dan melihat tersangka sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan becak dan security langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat 150 (seratus lima puluh) Kg dan satu unit kendaraan roda tiga/becak dan kemudian security mengamankan tersangka beserta barang bukti dan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke polres langsa, atas perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang kemudian korban membuat laporan ke polres langsa guna pengusutan lebih lanjut.---------------
-----Terhadap Tersangka YOAN KRISTANTO Bin SUBANDI, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 478 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------- |