Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LANGSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Lgs KAMARUDDIN, S.Pd.I. Bin MUHAMMAD SULAIMAN 1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.Kepala Kepolisian Daerah Aceh cq
3.Kepala Kepolisian Resor Langsa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lgs
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1KAMARUDDIN, S.Pd.I. Bin MUHAMMAD SULAIMAN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2Kepala Kepolisian Daerah Aceh cq
3Kepala Kepolisian Resor Langsa
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan Hormat ;

 

Perkenankan kami :MUSLIM A GANI, S.H., M.H., CPM., JUSTI TARIGAN,    S.H.,                    MUHAMMAD   ABDI,                       S.H.,    PRAMANA        ELZA    S.H.

Kesemuanya adalah Advokat pada “LAW OFFICE MUSLIM A GANI, S.H.,

M.H. & PARTNERS “ beralamat Jl. TM. Bahrum Perumahan Pondok Hijau No.2A Langsa (Aceh), dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SKK.04.MAG.III.2026, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama KAMARUDDIN, S.Pd.I Bin MUHAMMAD SULAIMAN ------------------------------- untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

 

MELAWAN

 

Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Langsa berkedudukan di Jl Medan Banda Aceh Kota Langsa Provinsi Aceh untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

 

Adapun dasar dan alasan – alas an diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

  1. OBYEK PRAPERADILAN

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas keabsahan Tindakan TERMOHON berupa penetapan PEMOHON sebagai tersangka dan seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan a quo, melainkan secara jelas dan tepat mengenai;

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/43/1/RES.3.3/2026 Reskrim tanggal 12 Januari 2026

 

  1. Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap.Tsk/44/III/2026/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2026 .

 

Bahwa obyek dari permohonan praperadilan ini adalah terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terkait dengan Penetapan Tersangka penetapan Tersangka kepada Termohon berdasarkan Surat aquo .

ADAPUN YANG MENJADI DASAR DIAJUKANNYA PERMOHONAN INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT ;

  1. Tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan penyitaan penahanan, dan penuntutan yang dilakukan melanggar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu Tindakan perampasan Hak Asasi Manusia

Bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi ;

“ Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a. Sah atau tidaknya pelaksanaanUpaya Paksa

b. Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau Penuntutan

c. Permintaan ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan.

d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana

e. Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. Penangguhan pembantaran Penahanan.

3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan dan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta prosedur hukum yang benar.

4. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan .Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah Negara hukum” dan menuru tPasal 28D UUD 1945, “setiap orang berhakatas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum“. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia dihadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Langsa berwenang secara absolut dan relative memeriksa permohonan a quo.

II . HUBUNGAN HUKUM PEMOHON DENGAN SEKOLAH DASAR YAYASAN AL-KAUTSAR KOTA LANGSA, SEBAGAI PNS YANG DIPERBANTUKAN DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KOTA LANGSA, BUKAN HUBUNGAN KEPEGAWAIAN NEGARA SEBAGAIMANA ASAS KAUSALITAS PADA HUBUNGAN HUKUM A QUO.

A. Bahwa hubungan kepala sekolah dengan Sekolah Dasar Yayasan Al-Kautsar pada SD Swasta Kota Langsa itu murni hubungan kerja privat dalam kerangka organisasi Yayasan, bukan hubungan kepegawaian negara, hak ikat hubungan tersebut adalah sebagai berikut:

 

- Kepala Sekolah Sama dengan pegawai Yayasan iadi angkat dan diberhentikan oleh pengurus Yayasan sesuai AD/ART Yayasan. - Yayasan badan hukum pemilik sekolah yang bertindak sebagai peneyelenggara Pendidikan, pemilik asset, dan penentu kebijakan strategis. - Hubungan yang terjadi Sama dengan hubungan kerja privat bukan hubungan structural pemerintahan, melainkan hubungan antara pegawai dengan badan hukum swasta . 

?b. Bahwa konsekwensi hubungan murni Kepala Sekolah dengan Yayasan sebagai berikut:

- Pertanggungjawaban Kepala sekolah bertanggung jawab kepada pengurus Yayasan, bukan kepada pemerintah (kecuali terkait dengan regulasi Pendidikan nasional)

- Kepegawaian Guru dan tenaga kependidikan direkrut, diangkat, dan diberhentikan oleh yayasan, Kepala sekolah hanya memberi rekomendasi atau supervise

- Aset dan Keuangan Semua asset sekolah adalah milik yayasan. Kepala Sekolah hanya mengelola operasional, bukan pemilik

- Kebijakan Pendidikan Kepala sekolah menjalankan kebijakan yayasan, tetapi tetap harus sesuai dengan standard nasional Pendidikan (Permendikbud, UU Sisdiknas)

- Legal Standing Jika terjadi sengketa hukum, kedudukan kepala sekolah adalah sebagai pelaksana kebijakan yayasan, bukan pihak yang berdiri sendiri

c. Bahwa oleh karena PEMOHON bukan subjek hukum yang relevan dalamproses pemberian honor Tenaga Bakti pada Yayasan Al-Kautsar, maka secara yuridis tidak terdapat dasar hukum apapun untuk menarik PEMOHON kedalam konstruksi tindak pidana pungutan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e,f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

d. Bahwa pemberian Honor Tenaga Bakti pada Sekolah Dasar Yayasan Al- Kautsar tetap berpedoman kepada Rincian Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Operasional Sekolah (BOS) SD Swasta Al-Kautsar Kecamatan Langsa Barat;

e. Bahwa sampai dengan diajukannya permohonan praperadilan ini, TERMOHON tidak pernah dan tidak mampu menunjukkan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP yang dapat membuktikan;

1. Adanya PemotonganatauPungutanliar Honor Guru Bakti yang berasaldari DANA BOS oleh PEMOHON ;dan/atau

2. Adanya pengetahuan PEMOHON bahwa uang pengembalian/talangan yang diberikan oleh Yayasan kepadabeberapa guru honor merupakan hasil atau bagian dari tindak pidana korupsi; dan/atau ;

3. Adanya kesepakatan jahat (meeting of minds) atau konspirasi antara PEMOHON dengan pihak lain dalam perkara a quo .

f. Bahwa pertanyaan yuridis mendasar yang tidak pernah dijawab oleh TERMOHON adalah; alat bukti apa yang secara konkret dan relevan membuktikan bahwa PEMOHON mengetahui atau patut menduga uang yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi (pungutan liar) fakta hukumnya TERMOHON tidak memiliki satu pun alat bukti yang dapat menjawab kecuali bukti transfer/pembayaran kembali pinjaman dari Yayasan melalui rekening beberapa Guru Tenaga Bakti kepada rekening PEMOHON tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana, sepanjang terdapat dasar hubungan hukum perdata yang sah sebagaimana dalam perkara a quo.

g. Bahwa dengan tidak adanya bukti mengenai keterlibatan maupun pengetahuan PEMOHON, maka unsure mens rea dan unsure menimbulkan kerugian masyarakat secara melawan hukum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 606 KUHP 2023 jo. Pasal 12 huruf (e,f) Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi

h. Bahwa sebagaimana Teori Kausalitas dalam hukum pidana digunakan untuk menentukan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap timbulnya suatu akibat atau peristiwa hukum, sedangkan dalam hukum perdata ajaran kausalitas digunakan untuk menemukan hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan untuk membebankan tanggung jawab kepada pelaku (Pengurus Yayasan Al-Kautsar).

Bahwa lebih eksplisit Von Buri dalam teori condition sine qua non yang menurut Von Buri tiap masalah yang merupakan syarat untuk timbulnya suatu akibat, adalah menjadi sebab dari akibat.

i. Bahwa lebih lanjut dalam perkara antara PEMOHON denganTenaga Bakti SD Yayasan Al-Kautsar jika ditarik berdasarkan pengertian diatas maka terpenuhi asas culpabilitas (asas kesalahan) yang dilakukan oleh beberapa Tenaga Bakti yang dalam hukum perdata menegaskan bahwa seseorang hanya dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian (ganti rugi) jika perbuatannya mengandung unsur kesalahan, baik disengaja (dolus) maupun kealpaan (culpa)

III. PENETAPAN TERSANGKA TANPA DUA ALAT BUKTI YANG SAH DAN RELEVAN

a. Bahwa Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP secara tegas mensyaratkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan

b. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa alat bukti tersebut harus memiliki korelasi substansial dengan unsure tindak pidana yang disangkakan, bukan sekadar bersifat formal atau asumtif.

c. Bahwa alat bukti yang digunakan oleh TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tidak membuktikan adanya perbuatan Pungutan liar dari dana BOS, niat jahat maupun hubungan kausal antara PEMOHON dengan dugaan kerugian keuangan negara.

IV. PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DANA BOS WAJIB DIAUDIT

a. Bahwa pungutan liar (pungli) yang bersum berdari dana BOS termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Bahwa dana BOS adalah dana bantuan Pemerintah yang bersifat publik, sehingga setiap pungutan liar terkait dengan penggunaannya dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan dan masuk ranah korupsi

c. Bahwa karena Dana BOS berasal dari APBN/APBK, maka setiap dugaan pungli wajib di audit oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP sesuai kewenangannya untuk menetukan kerugian negara/daerah.

d. Bahwa alat bukti yang digunakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka. Tanpa dilakukan audit resmi, Pungutan liar dana BOS tidak dapat dinyatakan sah sebagai tindak pidana korupsi 

V. SALAH PENERAPAN HUKUM PIDANA (ERROR IN OBJECTO)

a. Bahwa penerimaan uang oleh PEMOHON memiliki dasar hukum perdata yang sah, yaitu pembayaran Kembali/hutang sehingga tidak dapat dikriminalisasi

b. Bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, hukum pidana hanya digunakan sebagai jalan terakhir jika cara lain (administrative, perdata, atau mediasi) tidak mampu menyelesaikan masalah.

c. Bahwa TERMOHON tidak pernah membuktikan bahwa uang yang diterima PEMOHON merupakan hasil tindak pidana atau ada unsure pemaksaan atau tekanan, ancaman penyalahgunaan jabatan, menimbulkan kerugian masyarakat/negara secara melawan hukum

VI. POSITA (DALIL- DALIL PERMOHONAN)

A. SEBELUM PEMOHON MENGURAIKAN DALIL-DALIL PERMOHONAN PRAPERADILAN MAKA PERLU PEMOHON SAMPAIKAN SECARA GARIS BESAR HUBUNGAN SEKOLAH DASAR YAYASAN AL-KAUTSAR, DENGAN PEMOHON DAN TENAGA BAKTI. 

1. Bahwa PEMOHON selaku PNS yang diperbantukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintahan Kota Langsa sebagai Kepala Sekolah Dasar Swasta Yayasan Al-Kautsar yang beralamat di Jl. Kuala Langsa KM.2,5 Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

2. Bahwa PEMOHON selaku PNS yang diperbantukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa sebagai Kepala Sekolah pada Yayasan Al- Kautsar melalui surat keputusan dari daerah/dinas Pendidikan, artinya hubungan hukum dengan yayasan bersifat penugasan administratif bukan hubungan kerja langsung, Kepala Sekolah menjalankan fungsi manajerial dan supervisi sesuai aturan Pendidikan nasional, tidak otomatis menjadi pegawai Yayasan, secara structural tetap bertanggung jawab kepada dinas Pendidikan, secara operasional harus berkoordinasi dengan Yayasan sebagai penyelenggara sekolah. Sedangkan hubungan Kepala Sekolah (PNS) dengan Tenaga Bakti yaitu Guru Bakti diangkat oleh Yayasan dengan status non-PNS, hubungan hukum adalah hubungan kerja dengan Yayasan.

3. Bahwa PEMOHON selaku Kepala sekolah berwenang mengatur, membina, dan mengevaluasi kinerja Tenaga Bakti dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan, namun ia tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal pengangkatan, pemberhentian, atau penggajian guru bakti, sedangkan hubungannya dengan PEMOHON lebih bersifat fungsional (pembinaan, supervisi, penugasan harian) daripada kontraktual 

4. Bahwa Yayasan tetap sebagai badan hukum penyelenggara, sehingga urusan administrative Tenaga Bakti (kontrak, honorarium, status kerja) berada ditangan yayasan. dengan kata lain kepala sekolah PNS di Yayasan berperan sebagai penghubung antara regulasi pemerintah dan operasional Yayasan tanpa mengubah status hukum dasar masing-masing pihak .

B. PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN PENERAPAN HUKUMYANG DIPAKSAKAN

1. Bahwa TERMOHON tidak pernah menguraikan secara cermat dan rinci unsur-unsur delik yang dipersangkakan, sehingga penetapan tersangka dinilai kabur, dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.

2. Hubungan Keperdataan Tidak Dapat Dikualifikasi sebagai Tindak Pidana, Hubugan Hukum PEMOHON dengan Tenaga Bakti adalah hubungan keperdataan berupa pinjaman/talangan berupa utang–piutang yang sah. Penerimaan Kembali uang pengembalian dari Tenaga Bakti memiliki kausa yang legal dan tidak bertentangan dengan hukum. Kriminalisasi terhadap hubungan perdata bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, dimana hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Penggunaan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa perdata merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan penegakan hukum. 

3. Tidak Terpenuhinya Unsur Mens Rea dan Perbuatan Melawan Hukum: Delik korupsi, baik sebagaimana dirumuskan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dalam KUHP 2023, mensyaratkan adanya; - Perbuatan melawan hukum - Tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain Dalam perkara ini, tidak terdapat fakta hukum yang membuktikan bahwa PEMOHON mengetahui atau patut menduga dana yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, unsure subjektif delik tidak terpenuhi

4. KesalahanPenerapan Hukum Pidana (Error in Objecto) Objek perkara a quo adalah hubungan keperdataan, namun dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi. Kesalahan dalam menentukan objek hukum ini menyebabkan seluruh proses penyidikan kehilangan dasar legitimasi yuridisnya Bahwa hal ini menunjukkan adanya pemaksaan konstruksi hukum pidana yang tidak berdasar dan cacat secara materiil.

C. PENETAPAN TERSANGKA TANPA PROSES PEMBUKTIAN YANG SAH

1. Bahwa asas due process of law mensyaratkan adanya pemeriksaan yang mendalam, independent, dan berbasis minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Namun faktanya, penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan secara prematur, serampangan, dan tidak didahului dengan pengujian alat bukti yang sah, sehingga menjadikan penetapan tersangka tersebut lebih menyerupai penghukuman awal (pre-judging) dari pada proses penegakan hukum yang adil

2. Penyidikan Kehilangan Hakikatnya sebagai Sarana Mencari Kebenaran

Bahwa penyidikan dalam hokum pidana bukanlah alat legitimasi tuduhan melainkan sarana untuk mencari dan menemukan kebenaran, penyidikan dilakukan semata-mata untuk membenarkan dugaan awal, maka penyidikan tersebut telah kehilangan legitimasi yuridisnya dan bertentangan secara fundamental dengan asas due process of law. Bahwa Tindakan TERMOHON dalam perkara a quo menunjukkan adanya bias konfirmasi, dimana proses penyidikan tidak lagi bersifat objektif, melainkan diarahkan untuk memperkuat tuduhan, bukan menguji kebenaran

3. Pelanggaran Hak Konstitusional PEMOHON Bahwa pelanggaran asas due process of law secara langsung telah merampas hak konstitusional PEMOHON sebagaimana dijamin dalam.

- Pasal 28 D ayat (1) Undang–Undang Dasar 1945 tentang jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil - Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)

- Asas peradilan yang jujur dan tidak memihak (fair trial)

Dengan demikian, Tindakan TERMOHON tidak hanya melanggar hukumacara pidana, tetapi juga melanggar prinsip konstitusional yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikompromikan

4. Konsekuensi Yuridis atas tidak terpenuhinya asas due process of law adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Produk yang dikeluarkan oleh TERMOHON

Bahwa berdasarkan doktrin dan praktik peradilan, setiap tindakan penegakan hukum yang lahir dari proses yang melanggar asas due proses of law harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, termasuk namun tidak terbatas pada;

- Surat Perintah Penyidikan

- Penetapan Pemohon sebagai Tersangka

- Segala tindakan lanjutan yang bersumber dari padanya termasuk kepada proses pencekalan terhadap PEMOHON Oleh karena itu, sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Langsa menyatakan seluruh tindakan TERMOHON dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

D. PENETAPAN TERSANGKA MERUPAKAN BENTUK KRIMINALISASI DAN ABUSE OF POWER

1. Bahwa rangkaian tindakan TERMOHON menunjukkan pola kriminalisasi terhadap PEMOHON, dengan menjadikan hokum pidana sebagai alat represif.

2. Kriminalisasi tersebut tercermin dari;

- Pemaksaan pasal-pasal pidana

- Pengabaian prosedur pemeriksaan saksi

- Penetapan tersangka dengan alat bukti yang tidak relevan dan bukan merupakan perbuatan pidana

3. Tindakan TERMOHON telah melampaui kewenangan hukum dan masuk dalam katagori penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), yang bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat)

4. Kedudukan Penetapan Tersangka Upaya Paksa merupakan objek praperadilan.

Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan telah di adopsi ke dalam UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memiliki relevansi langsung dengan keterlibatan PEMOHON dalam melakukan tindak pidana, baik dalam kewenangan atau setidak-tidaknya memiliki peran dalamdugaan tindak pidana yang dimaksud oleh TERMOHON.

Dalam perkara a quo, tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan;

- Keterlibatan PEMOHON dalam perkara pungutan liar terhadap Tenaga Bakti pada SD Al-Kautsar yang diperoleh dari dana BOS yang berasal dari tindak pidana.

- Pengetahuan PEMOHON sebatas menjalankan ketentuan sebelumnya bahwa Tenaga Bakti setiap bulan menerima honor dari dana talangan yang berasal dari yayasan, dan dana Talangan tersebut akan dikembalikan sejumlah yang ditalangi setelah dana BOS turun dan ditransfer ke rekening Tenaga Bakti dikembalikan keYayasan.

- Adanya ketentuan tersebut telah berlaku di yayasan Al-Kautsar sejak tahun 2012, oleh kepala sekolah kepala sekolah terdahulu

- Adanya kesepakatan jahat (meeting of minds) antara PEMOHON dan Yayasan 

Dengan demikian penetapan Tersangka tidak memenuhi standard pembuktian minimal yang ditentukanhukum acara pidana .terhadappenetapan PEMOHON sebagaiTersangka oleh TERMOHON adalah bentuk upaya paksa yang secara tegas menjadi objek praperadilan sebagaimana dikualifikasi dalam Pasal 89 UU No. 20 Tahun 2025. Oleh karena itu yang harus diuji dalam perkara a quo bukanlah alasan PEMOHON mengajukan praperadilan, melainkan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON.

TERMOHON tidak dapat berlindung dibalik dalih telah terjadinya suatu peristiwa pidana, sebab hukum secara limitatif mensyaratkan bahwa sebelumseseorang ditetapkan sebagai Tersangka, penyidik wajib memiliki sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah yang relevan dan secara langsung menunjuk pada keterlibatan PEMOHON dalam dugaan tindak pidana dimaksud. Fakta hukum yang terungkap menunjukkan bahwa alat bukti yang dimiliki TERMOHON, jika pun adahanya menggambarkan adanya peristiwa pidana namun tidak satupun mampu menguraikan peran, kewenangan ataupun konstribusi nyata PEMOHON dalam peristiwa tersebut; Dengan demikian, penetapan PEMOHON sebagai tersangka dilakukan tanpa fondasi pembuktian yang dipersyaratkan undang-undang, sehingga upaya paksa tersebut cacat secara materiil dan nyata-nyata merupakan tindakan sewenang-wenang (abuse of power). Praperadilan ini menjadi forum pengujian yang sangat terang ,apakah TERMOHON benar–benar telah memiliki dua alat bukti yang menautkan PEMOHON dengan tindak pidana, ataukah penetapan tersangka ini hanya didasarkan pada asumsi, konstruksi sepihak, dan penarikan kesimpulan yang prematur. Apabila TERMOHON tidak mampu menunjukkan dua alat bukti yang secara yuridis mengaitkan PEMOHON dengan tindak pidana, maka demi hokumpenetapan tersangka tersebut harus dinyatakan tidak sah.

VII. KESIMPULAN

Penetapan PEMOHON sebagaitersangka

- Cacat hokum formil dan materiil

- Merupakan bentuk kriminalisasi

- dan dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Langsa dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagaimana berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya

2. Menyatakan hokum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa penetapan PEMOHON (ic. Kamaruddin, S.Pd.I Bin Muhammad Sulaiman), sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/278/X/RES.3,3/2025/Reskrim tanggal 14 Oktoer 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 43/I/RES.3.3./2026/Reskrim tanggal 12 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap.Tsk/44/III/2026/RESKRIMtertanggal 10 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hokum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat

3. Menyatakan Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor.Sp.Tap.Tsk/44/III/2026/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hokum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat

4. Menyatakan Hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON terkait dengan dugaan tindak pidana pungutan liar honor seluruh tenaga bakti Sekolah Dasar Swasta Al-Kautsar Langsa yang bersumber dari Dana BOS T.A 2018 s/d T.A 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e,f) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hokum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

5. Menyatakan Hukum Bahwa Perkara a quo, adalah bukanlah merupakan perkara tindak pidana melainkan masuk dalam ranah hokum perdata sebagaimana dalam pemahaman Teori Kausalitas dan Asas Culpabilitas .

6. Menyatakan Hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor ………………… yang dilakukan oleh TERMOHON atas dugaan tindak pidana pungutan liar honor seluruh tenaga bakti Sekolah Dasar Swasta Al-Kautsar Langsa yang bersumber dari Dana BOS T.A 2018 s/d T.A 2024, tanpa dilakukan audit adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum, 

7. Menyatakan bahwa alat bukti yang dipakai oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah, dan tidak dapat dipergunakan lagi. 

8. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON yang sifatnya merugikan PEMOHON.

9. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Atau;

Apabila Pengadilan Negeri Langsa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya